Sri Mulyani Ungkap Inisial Dua Wajib Pajak dengan Transaksi Triliunan Rupiah
Selasa, 21 Maret 2023 - 16:53 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani membeberkan, adanya temuan dua wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi bernilai jumbo mencapai triliunan Rupiah. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati membeberkan, adanya temuan dua wajib pajak (WP) yang memiliki transaksi bernilai jumbo mencapai triliunan Rupiah. Pertama adalah WP berinisial SB dan yang kedua berinisial DY.
Baca Juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dikutip di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
SB juga diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK. Baca Juga: Terima 266 Surat Transaksi Janggal di Kemenkeu dari PPATK, Sri Mulyani: Semua Ditindaklanjuti
"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini dalam data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar, itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun, sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.
Baca Juga: Luruskan Soal Transaksi Mencurigakan Rp300 Triliun, Sri Mulyani Ungkap Isi Surat PPATK
Data ini diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan ( PPATK ) ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
"Satu, figurnya pake inisial SB. Ini di dalam data PPATK disebutkan omzetnya mencapai Rp8,247 triliun. Data dari SPT pajak adalah Rp9,68 triliun, lebih besar di pajak daripada yang diberikan oleh PPATK," ujar Sri Mulyani dikutip di Jakarta, Selasa (21/3/2023).
SB juga diketahui memiliki saham di perusahaan dengan inisial PT BSI. Perusahaan tersebut pun juga ada di dalam surat PPATK. Baca Juga: Terima 266 Surat Transaksi Janggal di Kemenkeu dari PPATK, Sri Mulyani: Semua Ditindaklanjuti
"Kita teliti PT BSI yang ada di dalam surat PPATK juga, PT BSI ini dalam data PPATK menunjukkan Rp11,77 triliun. SPT Pajaknya menunjukkan Rp11,56 triliun. Ada perbedaan Rp200-an miliar, itu pun dikejar. Kalau buktinya nyata perusahaan itu akan didenda 100%," ungkap Sri Mulyani.
Tak hanya itu saja, SB juga terlihat memiliki transaksi ke perusahaan lain berinisial PT IKS. Selama periode 2018-2019, data PPATK menunjukkan transaksinya mencapai Rp4,8 triliun, sementara SPT perusahaan tersebut hanya melaporkan sejumlah Rp3,5 triliun.
Lihat Juga :