Gapki Fokus pada Program Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:04 WIB
loading...
Gapki Fokus pada Program...
Ketua Umum Gapki Eddy Martono
A A A
JAKARTA - Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia ( Gapki ) fokus untuk menjalankan program peremajaan sawit rakyat (PSR). Program ini juga sejalan dengan program pemerintah yang menargetkan bisa melakukan PSR sebanyak 180.000 hektare (ha) tahun ini.

Ketua Umum Gapki terpilih hasil Munas Gapki ke XI di Bali, Eddy Martono mengungkapkan dari target 180.000 ha tersebut, sebanyak 80.000 ha diharapkan dilakukan melalui kemitraan dengan perusahaan. Sementara yang 100.000 ha melalui pola mandiri.

“Kami telah melakukan audiensi ke Pak Menko Luhut. Beliau minta Gapki membantu percepatan program PSR ini agar target pemerintah di 2045 mendatang Indonesia bisa memproduksi CPO sebesar 100 juta ton bisa terealisasi,” kata Eddy Martono, Rabu (22/3/2023).

(Baca juga:PSR dan Diplomasi Sawit Jadi Program Prioritas Gapki)

Harapan pemerintah ini, kata Eddy sejalan dengan program kerja pengurus Gapki. Pasalnya, satu-satunya jalan yang bisa dilakukan untuk bisa mencapai produksi sebanyak 100 ton hanya dengan peremajaan kebun sawit yang produktivitasnya rendah. Hal ini mengingat ekspansi dengan melakukan pembukaan lahan baru untuk dijadikan kebun sudah tidak bisa dilakukan lagi.

Guna mendukung program percepatan PSR ini, kata Eddy, saat ini pihaknya menambah bidang Percepatan Peremajaan Sawit Rakyat dalam kepengurusan Gapki. “Harapan kami dengan adanya bidang ini, program percepatan PSR bisa berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan kami maupun apa yang diharapkan pemerintah,” kata pria yang hobi main golf ini.

(Baca juga:PTPN V Budidayakan 1,5 Juta Bibit Sawit Unggul Percepat PSR)

Program kemitraan untuk PSR ini tidak hanya untuk petani plasma, tapi juga petani swadaya. “Makanya nanti harus bermitra terlebih dahulu. Sebab nanti perusahaan harus bertanggungjawab sebagai off taker untuk menampung TBS dari hasil kebun yang diremajakan tersebut,” katanya.

Eddy mengungkapkan, program PSR ini sebelumnya terkendala soal perizinan. Banyak lahan kebun sawit milik petani swadaya yang akan diikutsertakan dalam program PSR, ternyata tidak memiliki sertifikat hak milik.

Persoalan lain, kebun sawit tersebut berada di lahan gambut dan terindikasi tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan. Akibat dari persoalan tersebut, sehingga tidak bisa mendapatkan bantuan pembiayaan sebesar Rp30 juta dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1198 seconds (0.1#10.140)