Gapki Fokus pada Program Peremajaan Sawit Rakyat

Rabu, 22 Maret 2023 - 22:04 WIB
loading...
A A A
Namun kini, kata Eddy, syarat untuk mendapatkan dana PSR dipermudah seiring dengan terbitnya Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No 19 Tahun 2023. Dalam beleid tersebut, kata Eddy, soal legalitas lahan cukup dengan surat keterangan kepemilikan lahan dari kepala desa setempat. “Sementara untuk kasus tumpang tindih lahan cukup dengan melalui satelit untuk mengecek lahan tersebut,” kata Eddy.

(Baca juga:Inventarisir Laporan Petani, Percepat Upaya Pembangunan Sapras PSR Muba)

Sebelumnya, Dirjen Perkebunan Andi Nur Alam Syah mengatakan demi memperkuat perkelapasawitan Indonesia, kata kuncinya adalah kemitraan. “Kemitraan merupakan upaya membangun kelembagaan petani dalam rangka peningkatan ekonomi melalui nilai tambah dan daya saing kelapa sawit nasional,” ujar Andi.

Ia menjelaskan, pemerintah terus berupaya mendorong realisasi PSR, sejak 2017 hingga 2022 baru tercapai 278.200 ha. Padahal ada sekitar 2,8 juta ha luasan sawit rakyat yang potensial untuk diremajakan.

Tahun ini, Direktorat Jenderal Perkebunan telah mendistribusikan target program PSR di 20 provinsi dan 112 kabupaten/kota yang berpotensi mengajukan usulan program PSR melalui pengusulan dinas daerah kabupaten/kota dan dinas daerah provinsi. Sedangkan distribusi target untuk pengusulan kemitraan dengan perusahaan perkebunan berada di 11 provinsi dan 24 kabupaten/kota.
(dar)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1403 seconds (0.1#10.140)