Catat! Kebijakan Angkutan Barang Lebaran 2023 Jangan Rugikan Pelaku Usaha

Minggu, 26 Maret 2023 - 09:21 WIB
loading...
A A A
Selain itu, menurutnya, pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang itu juga akan dimanfaatkan oleh oknum-oknum untuk menyetok barang. “Akibatnya mereka akan seenaknya untuk menaikkan harga barangnya karena melihat masyarakat pasti akan membelinya,” ucapnya.

Jadi, kata Tauhid, komoditas strategis seperti air minum dan ternak ini tidak boleh dilarang dan pendistribusiannya harus lancar. “Sebab, saya pernah ngalami nggak ada air minum selama lebaran karena pasokan berkurang. Saat itu air minum sangat susah untuk didapat di warung-warung,” tuturnya.

Untuk angkutan barang ekspor impor, dia juga tidak setuju untuk dilakukan pelarangan. Menurutnya, jika tidak langsung didistribusikan dan masih tertahan di pelabuhan.

“Apa eksportir mau terkena pinalti yang cost-nya besar sekali itu? Sementara di pelabuhan juga ada waktu tunggunya. Nggak mungkin lama-lama barang di sana karena bisa rusak dan sebagainya,” ujarnya.

Menurutnya wacana pelarangan distribusi keempat jenis angkutan barang tersebut harus dikaji. Dia mengatakan lebih baik melakukan saja pengaturan jam-jam operasi terhadap angkutan logistik ini. “Kan tidak mengganggu kalau seperti itu, dan jalurnya juga tinggal diatur jamnya,” katanya.

Seperti diketahui, pada konferensi pers di Gedung Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Jakarta, Senin (14/3/2023) lalu, Dirjen Perhubungan Darat, Hendro Sugiatno menyampaikan akan membatasi pergerakan angkutan barang saat arus mudik dan balik Lebaran 2023 seperti tahun-tahun sebelumnya.

Pembatasan angkutan barang saat arus mudik rencanannya akan diberlakukan pada 18-21 April 2023. Sedangkan untuk arus balik, akan dibatasi pada 24-26 April atau 29-30 April dan 1 Mei tergantung kondisi arus balik.

Namun, kata Hendro, tahun ini jenis angkutan barang yang diperbolehkan melintas selama arus mudik dan balik akan dikurangi menjadi 4 saja, yaitu angkutan sembako, angkutan bahan bakar minyak (BBM), angkutan pupuk, dan angkutan sepeda motor untuk mudik.

Sementara, 4 angkutan barang yaitu yang mengangkut barang ekspor dan impor menuju atau dari pelabuhan laut, air minum dalam kemasan, hantaran pos dan uang, serta ternak, yang tahun lalu masih diperbolehkan, untuk tahun ini dilarang.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1858 seconds (0.1#10.140)