Ditjen Bea Cukai Belum Bersuara Soal Viral Surat Terbuka Permainan Biaya IMEI iPhone

Senin, 27 Maret 2023 - 08:18 WIB
loading...
A A A
"Yang lebih parah lagi pejabat atasannya (eselon IV dan eselon III) melindungi hal tersebut karena lebih mementingkan menjaga nama baik demi predikat WBK-WBBM yang kami dapat daripada mengambil tindakan tegas," akunya.

"Berdasarkan info yang kami dapat ternyata hal tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara malah ternyata pelanggaran tersebut terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif di seluruh Indonesia karena ternyata sebelumnya eselon II (Direktur di Kantor Pusat DJBC) telah berkordinasi ke daerah untuk mengkondisikan hal tersebut agar tidak melebar kemana-mana cukup ditutupi," ungkap surat tersebut.

Sementara akun @PartaiSocmed menyebutkan bahwa dalam surat terbuka yang diterima, terdapat 2 file, yang pertama berisi daftar lengkap 13.652 data penumpang yang registrasi IMEI di Kualanamu, petugas yang meregistrasi, dan lain-lain.

Akun @PartaiSocmed mengakatan, yang membuat data tersebut semakin menarik adalah terdapat banyak ponsel iPhone (dengan nomor depan IMEI angka 3), yang didaftarkan sebagai Android (nomor depan IMEI angka 8). Akun tersebut menduga bahwa modus yang dilakukan oknum pegawai tersebut adalah dengan mendaftarkan iPhone mahal penumpang yang mau bekerja sama sebagai merek Android yang murah, sehingga cukai yang harusnya masuk ke kas negara berubah jadi nol.

"Tentu ada imbal jasa dari penumpang kepada petugas tersebut. Yang harusnya masuk ke kas negara beralih ke kantong oknum. Modus fraudnya kira-kira begini, iPhone yang harganya Rp24 juta dicatatkan sebagai Android murah dengan harga Rp3 juta, bebas pajak tapi bayar petugas," lanjut akun tersebut.

Akun tersebut membeberkan biaya yang dibayarkan kepada petugas untuk "memurahkan" bea masuk iPhone sekitar Rp800 hingga Rp1 juta per unit atau lebih murah dari yang harus dibayarkan ke kas negara yang mencapai Rp5 juta.



"Tapi jika dari 13 ribuan data tersebut, 10 persennya saja dibuat laporan abal-abal, maka oknum-oknum tersebut dapat Rp800.000 x 1.300 perbulan!" imbuhnya.

(uka)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2702 seconds (0.1#10.140)