Tak Asal Bakar, Begini Proses Pemusnahan Barang Bekas Ilegal Ribuan Bal

Selasa, 04 April 2023 - 11:56 WIB
loading...
A A A
Lalu bagaimana dengan aksi pemusnahan yang dilakukan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan terhadap barang bekas, beberapa waktu lalu? Pembakaran yang dilakukan Mendag di wadah bekas drum itu hanya simbolis semata. Artinya, hanya sampel saja yang dibakar dalam pemusnahan itu.

Berdasarkan catatan MNC Portal Indonesia per tahun tahun 2022 hingga 2023, pemerintah telah melakukan pemusnahan sebanyak lima kali. Pemusnahan yang pertama dilakukan di Karawang, Jawa Barat, sebanyak 750 bal senilai Rp8,5 miliar. Kemudian berlanjut ke Riau sebanyak 730 bal senilai Rp10 miliar.

Baca juga: Jasa Marga Prediksi Puncak Arus Mudik 19 April 2023, Catat Agar Tak Terkena Macet

Lalu, bertolak ke Sidoarjo, Jawa Timur, untuk memusnahkan pakaian bekas sebanyak 824 bal senilai Rp10 miliar. Setelah itu ke Cikarang, Jawa Barat, pemerintah memusnahkan sebanyak 7.000 bal pakaian bekas senilai Rp80 miliar. Terakhir, di Batam memusnahkan barang bekas ilegal sebanyak 112,95 ton terdiri dari pakaian, sepatu, koper, hingga tas, total nilainya hingga Rp17 miliar.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 8,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Jalur Merak-Bakauheni
Bea Cukai Gagalkan 8,9...
Bea Cukai Gagalkan 8,9 Juta Batang Rokok Ilegal, Selamatkan Rp8,6 Miliar
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
Petugas Bea Cukai Pekanbaru...
Petugas Bea Cukai Pekanbaru Gugur saat Jalankan Tugas Pengawasan di Perairan Siak
Bea Cukai Priok Musnahkan...
Bea Cukai Priok Musnahkan BDN dan BTD, Selesaikan Masalah Kontainer Longstay
BNN dan Bea Cukai Gagalkan...
BNN dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Kuncup Bunga Kanabis Asal Thailand
Rekomendasi
Nurul Arifin Sebut Riset...
Nurul Arifin Sebut Riset SSI Bukti Bahlil Berhasil Terjemahkan Visi Prabowo ke Publik
Uni Eropa Perketat Impor...
Uni Eropa Perketat Impor E-Commerce, Era Paket Murah dari China Mulai Berakhir
Bangun Pendidikan Hukum,...
Bangun Pendidikan Hukum, Peradi Profesional Gandeng 112 PTN dan PTS se- Indonesia
Berita Terkini
Apa Sih Sebenarnya Logam...
Apa Sih Sebenarnya Logam Tanah Jarang? Sering Disebut Minyak Baru
Layanan Super Cepat,...
Layanan Super Cepat, TASPEN Rampungkan 99,97% Klaim dan Targetkan Selesai H+1
Solusi Cicilan Lebih...
Solusi Cicilan Lebih Ringan, Intip Keuntungan Pindah KPR ke BRI
Rahasia Industri Logam...
Rahasia Industri Logam Tanah Jarang China Dibongkar Ilmuwan, AS-Jepang Pegang Kunci Mineral Langka!
IHSG Hari Ini Dibuka...
IHSG Hari Ini Dibuka Turun ke 5.865, Mayoritas Saham Berada di Zona Merah
Kesepakatan Damai Batal!...
Kesepakatan Damai Batal! AS Gempur Balik Iran, Harga Minyak Ngamuk Lagi
Infografis
Kapal Ikan Ilegal Tak...
Kapal Ikan Ilegal Tak Lagi Ditenggelamkan tapi Dihibahkan ke Nelayan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved