Pakar Pasar Modal: IPO Berbeda dengan Privatisasi
Jum'at, 07 April 2023 - 15:45 WIB
loading...
Pakar hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya menerangkan, initial public offering (IPO) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Pakar hukum pasar modal Universitas Airlangga (Unair) Surabaya, Profesor Mas Rahmah mengatakan, initial public offering ( IPO ) atau penawaran saham umum perdana berbeda dengan privatisasi . Secara hukum, jelasnya, IPO mengacu pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Baca Juga: IPO PGE Dukung Optimalisasi Bauran Energi Terbarukan
Sedangkan privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah kepada media hari ini.
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10 sampai 20%. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Baca Juga: IPO PGE Dukung Optimalisasi Bauran Energi Terbarukan
Sedangkan privatisasi diatur Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
“Jelas berbeda. IPO itu mekanisme untuk menawarkan saham perusahaan kepada publik, makanya disebut penawaran umum perdana. Kalau privatisasi, menjadikan perusahaan publik ke arah privat,” jelas Mas Rahmah kepada media hari ini.
Selain itu, saham yang dijual pada IPO juga terbatas. Tidak bisa seluruhnya, biasanya antara kisaran 10 sampai 20%. Pembeli saham melalui IPO juga tidak bisa menjadi pemegang saham mayoritas.
Lihat Juga :