Terungkap! Tiga Fakta versi Yustinus di Balik Heboh Pajak Soimah, Nomor 3 Bisa Bikin Mati Kutu
Sabtu, 08 April 2023 - 20:00 WIB
loading...
A
A
A
"Penting dicatat, kesimpulan dan rekomendasi petugas pajak tersebut bahkan belum dilakukan tindak lanjut. Artinya PPN terutang 2% dari Rp4,7 M itu sama sekali belum ditagihkan," jelasnya.
Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
3. Bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA
Yustinus mengaku punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Dari bukti itu, Yustinus ingin menunjukkan bahwa kondisi yang ada justru sebaliknya.
"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.
Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' (mengeluh) ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi meminta melaporkan SPT di akhir Maret 2023.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Yustinus.
Sebelumnya, Soimah kepada Butet Kartaredjasa dan Puthut Ea, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak. Kejadian itu berawal saat artis 42 tahun tersebut membeli rumah seharga Rp430 juta beberapa waktu lalu.
Pemilik nama asli Soimah Pancawati itu mengaku membeli rumah tersebut dengan mencicil. Kini rumah tersebut diakui Soimah sudah lunas.
"Saya beli rumah harganya Rp430 juta. Deal-dealan sama orang. 'Tak cicil ya pak. Nanti kalau saya gajian, dicicil, gajian dicicil'," kata Soimah dikutip dari kanal YouTube Blakasuta.
Perlu diketahui, Kantor Pajak menurut UU sudah punya debt collector, yaitu juru sita pajak negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas: ada utang pajak yang tertunggak.
3. Bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA
Yustinus mengaku punya bukti rekaman percakapan Soimah dan juga chat WA dengan petugas pajak. Dari bukti itu, Yustinus ingin menunjukkan bahwa kondisi yang ada justru sebaliknya.
"Duh…saya malah kagum dengan kesabaran dan kesantunan pegawai KPP Bantul ini. Meski punya kewenangan, ia tak sembarangan menggunakannya," kata dia.
Yustinus mengaku petugas tersebut hanya mengingatkan bahkan menawarkan bantuan jika Soimah kesulitan. Ternyata itu dianggap memperlakukan seperti maling, bajingan, atau koruptor.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," ungkap Yustinus.
Yustinus mengungkapkan bahwa Soimah juga 'sambat' (mengeluh) ketika dihubungi petugas pajak yang seolah dengan cara tidak manusiawi meminta melaporkan SPT di akhir Maret 2023.
"Hingga detik ini pun meski Soimah terlambat menyampaikan SPT, KPP tidak mengirimkan teguran resmi, melainkan persuasi," kata Yustinus.
Sebelumnya, Soimah kepada Butet Kartaredjasa dan Puthut Ea, menceritakan pengalaman tidak menyenangkan dengan petugas pajak. Kejadian itu berawal saat artis 42 tahun tersebut membeli rumah seharga Rp430 juta beberapa waktu lalu.
Pemilik nama asli Soimah Pancawati itu mengaku membeli rumah tersebut dengan mencicil. Kini rumah tersebut diakui Soimah sudah lunas.
"Saya beli rumah harganya Rp430 juta. Deal-dealan sama orang. 'Tak cicil ya pak. Nanti kalau saya gajian, dicicil, gajian dicicil'," kata Soimah dikutip dari kanal YouTube Blakasuta.
Lihat Juga :