DPP Organda, ALFI dan MTI Apresiasi Penghapusan SIKM
Senin, 20 Juli 2020 - 12:30 WIB
loading...
Sejumlah asosiasi sektor transportasi mengapresiasi langkah penghapusan SIKM yang diyakini akan menggairahkan kembali sektor angkutan umum. Fotro/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - DPP Organda, Asosiasi Logistik dan Forwarder Indonesia (ALFI) dan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mengapresiasi pemerintah soal penghapusan surat izin keluar masuk (SIKM) wilayah DKI Jakarta. Ketiga organisasi sektor transportasi ini memandang langkah penghapusan SIKM sangat positif sehingga pergerakkan angkutan umum kembali bergairah.
Ketiganya juga sepakat, bila industri transportasi tidak bergerak secara signifikan, maka konsekuensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi. Padahal, langkah presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat adalah agar tidak terjadi PHK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.
Selain itu, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal.
Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan para pengusaha angkutan dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.
Ketiganya juga sepakat, bila industri transportasi tidak bergerak secara signifikan, maka konsekuensi PHK tidak bisa dihindarkan demi efesiensi. Padahal, langkah presiden menyerukan pemberian stimulus dan keringanan pada pelaku usaha dan masyarakat adalah agar tidak terjadi PHK.
Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Organisasi Angkutan Darat (Organda) Ateng Aryono mengatakan langkah Pemprov DKI meniadakan surat izin keluar masuk (SIKM) akan membuka kembali animo masyarakat menggunakan transportasi umum yang menjamin protokol kesehatan ketimbang memanfaatkan angkutan ilegal pelat hitam.
Selain itu, masyarakat dari dan menuju Jakarta dapat memilih menggunakan transportasi publik akan lebih baik dari sisi prosedur kesehatan dibandingkan dengan mencari angkutan ilegal.
Pasalnya persyaratannya sama-sama memudahkan para pengusaha angkutan dapat memahami penerapan SIKM juga sebagai bentuk untuk menjaga warganya dari penularan Covid-19, tetapi mungkin ada cara pelacakan yang lebih baik untuk menggantikan SIKM.
Lihat Juga :