Soimah Mencak-mencak Soal Pajak, DJP Cuma Tugasi Pegawai Muda Beri Klarifikasi
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pengakuan artis, Soimah Pancawati yang merasa diperlakukan seperti layaknya seorang koruptor oleh oknum petugas pajak, mendapatkan respons dari Direktorat Jenderal Pajak ( Ditjen Pajak /DJP). Melalui akun instagram resmi, DJP menugasi pegawai pajak muda untuk memberikan klarifikasi.
Dalam postingan akun @ditjenpajakri pada Minggu (9/4/2023) diterangkan penjelasan mengenai langkah-langkah perpajakan DJP kepada @showimah. Dalam video tersebut diawali dengan ucapan permintaan maaf yang dilanjutkan dengan klarifikasi.
"Kami mohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak. Ada tiga hal yang harus kami jelaskan mengenai kasus ini karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan ibu Soimah," ucap pegawai pajak dalam postingan video klarifikasi @ditjenpajakri.
Pertama, DJP menerangkan yang perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.
Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.
Baca Juga
Dalam postingan akun @ditjenpajakri pada Minggu (9/4/2023) diterangkan penjelasan mengenai langkah-langkah perpajakan DJP kepada @showimah. Dalam video tersebut diawali dengan ucapan permintaan maaf yang dilanjutkan dengan klarifikasi.
"Kami mohon maaf kepada ibu Soimah jika merasakan tidak nyaman dan memiliki pengalaman yang tidak enak dengan pegawai pajak. Ada tiga hal yang harus kami jelaskan mengenai kasus ini karena sepertinya ada kesalahpahaman dengan ibu Soimah," ucap pegawai pajak dalam postingan video klarifikasi @ditjenpajakri.
Pertama, DJP menerangkan yang perlu dicatat bahwa sampai saat ini belum ada pegawai pajak yang pernah bertemu dengan Soimah secara langsung.
"Yang perlu kami jelaskan, pertama mengenai kisah tahun 2015 ketika Soimah membeli rumah. Mengikuti kesaksian beliau di notaris, patut diduga yang berinteraksi adalah instansi di luar kantor pajak yang berkaitan dengan jual beli aset berupa rumah," jelasnya.
"Kami sampaikan bahwa kalaupun ada interaksi yang dilakukan KPP Pratama Bantul, maka hanya sebatas kegiatan validasi nilai transaksi rumah tersebut," sambungnya.
Diterangkan juga validasi dilakukan kepada penjual bukan pembeli rumah, untuk memastikan bahwa nilai transaksi yang dilaporkan memang sesuai dengan ketentuan yaitu harga pasar yang mencerminkan keadaan yang sebenarnya.
"Kedua kenapa ada Debt Collector? Kantor Pajak menurut Undang-undang sudah punya Debt Collector sendiri yakni Juru Sita Pajak Negara (JSPN). Mereka bekerja dibekali surat tugas dan menjalankan perintah jelas jika ada tindakan pajak. Ibu Soimah sendiri tidak pernah diperiksa kantor pajak dan tercatat tidak ada utang pajak. Lalu buat apa didatangi sambil membawa Debt Collector?," beber DJP.