Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Tegaskan Kembali: Tak Ada Perbedaan Data

Selasa, 11 April 2023 - 15:17 WIB
loading...
Soal Transaksi Rp349 Triliun, Sri Mulyani Tegaskan Kembali: Tak Ada Perbedaan Data
Sri Mulyani tegaskan kembali tak ada perbedaan data dengan Menkopolhukam soal transaksi Rp349 triliun. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan kembali bahwa tidak ada perbedaan data antara Menkopolhukam Mahfud MD dan dirinya terkait transaksi agregat sebesar Rp349 triliun di Kementerian Keuangan. Transaksi agregat artinya ada transaksi yang bersifat debit, kredit, keluar, dan masuk, yang di dalam proses melihat akuntansinya bisa disebut sebagai double triple counting.



"Tapi ini semuanya dijumlahkan menjadi Rp349 triliun. Sumber dari data ini adalah dari PPATK," ujar Sri dalam rapat bersama DPR dan Menkopolhukam Mahfud MD soal transaksi Rp349 triliun Kemenkeu di Jakarta, Selasa (11/4/2023).

Dia mengatakan, Kemenkeu dan PPATK terus bekerja sama dan bersinergi dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kerja sama ini diperkuat dengan memorandum of understanding (MoU) antara Kemenkeu dan PPATK, juga diselenggarakannya Forum Intelijen Joint Analysis Tripartit JAGADARA.

"Dan terlibat aktif dalam Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU," tambah Sri.

Dia pun menegaskan bahwa Kemenkeu telah menindaklanjuti semua LHA/LHP terkait tindakan administrasi terhadap pegawai atau ASN yang terbukti terlibat sesuai UU No. 5 tahun 2014 jo PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

"Dari 200 surat yang dikirim PPATK ke Kemenkeu, 186 telah selesai ditindaklanjuti dan mengakibatkan hukuman disiplin bagi 193 pegawai. Sementara 9 surat ditindaklanjuti ke aparat penegak hukum," ungkap Sri.

Kemenkeu juga akan terus menindaklanjuti terjadinya tindak pidana asal (TPA) dan TPPU sesuai dengan ketentuan UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.



"Kami akan bekerja sama dengan PPATK dan aparat penegak hukum terkait," tandasnya.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1760 seconds (0.1#10.140)