Lelang Harley Davidson dan Brompton Selundupan Belum Bisa Dilakukan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengatakan pihaknya belum bisa melaksanakan lelang terhadap motor Harley Davidson dan dua sepeda Brompton yang diselundupkan melalui pesawat baru PT Garuda Indonesia.
Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan DJKN masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Kalau yang kasus Garuda itu, masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan (untuk lelang)," kata Isa dalam video conference di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Isa mengaku tidak mengetahui nasib dari barang hasil selundupan tersebut. Yang pasti, lanjut dia, pihak DJKN Kementerian Keuangan belum menerima permintaan lelang barang mahal tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, saya enggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Lihat Juga: Ingin Beli Rumah-Mobil Berkualitas, Resmi dan Terjamin? Yuk, Ikut Lelang di KPKNL Surakarta
Dirjen Kekayaan Negara, Isa Rachmatarwata mengatakan DJKN masih menunggu permintaan lelang yang disampaikan dari pihak Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.
"Kalau yang kasus Garuda itu, masih di Bea Cukai. Jadi kita belum ada permintaan (untuk lelang)," kata Isa dalam video conference di Jakarta, Jumat (12/6/2020).
Isa mengaku tidak mengetahui nasib dari barang hasil selundupan tersebut. Yang pasti, lanjut dia, pihak DJKN Kementerian Keuangan belum menerima permintaan lelang barang mahal tersebut.
"Mungkin juga masih dalam tahap penyelidikan, penyidikan, saya enggak ngerti, cek ke Bea Cukai. Belum ada request lelang barang tersebut," imbuhnya.
Sebagai informasi, pengelolaan barang rampasan ini tertuang pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
Lihat Juga: Ingin Beli Rumah-Mobil Berkualitas, Resmi dan Terjamin? Yuk, Ikut Lelang di KPKNL Surakarta
(bon)