Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini
Senin, 17 April 2023 - 14:49 WIB
loading...
Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) melalui jalur ini. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan ( Kemnaker ). Dibuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.
Baca Juga: Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja Soal Masalah Pembayaran THR
Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Pembayaran uang THR menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.
Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April.
"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu
Baca Juga: Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja Soal Masalah Pembayaran THR
Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Pembayaran uang THR menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.
Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April.
"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (17/4/2023).
Baca Juga: THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu
Lihat Juga :