Belum Terima THR? Adukan ke Situs Resmi Milik Kemnaker Ini

Senin, 17 April 2023 - 14:49 WIB
loading...
Belum Terima THR? Adukan...
Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan (Kemnaker) melalui jalur ini. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Belum mendapatkan THR (Tunjangan Hari Raya) hingga hari ini, para pekerja bisa mengadukan masalahnya ke Kementerian Ketenagakerjan ( Kemnaker ). Dibuat suatu website sebagai platform pengaduan para pekerja apabila perusahaan tempatnya bekerja belum membayarkan THR-nya.

Baca Juga: Kemnaker Terima 938 Aduan Pekerja Soal Masalah Pembayaran THR

Platform tersebut dapat diakses dengan mengunjungi: https://poskothr.kemnaker.go.id. Pembayaran uang THR menjadi sebuah kewajiban yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Ketentuan pembayaran THR setiap tahunnya akan mengacu pada Surat Edaran Menteri Ketenegakerjaan.

Perlu diketahui, melalui Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, maka perusahaan wajib membayar THR kepada para pekerjanya paling lambat H-7 lebaran.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos), Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, ketika H-7 jatuh pada hari sabtu atau akhir pekan, maka perusahaan boleh saja untuk membayarkannya paling lambat di hari Senin 17 April.

"Tidak apa-apa (bayar THR ke Senin) yang terpenting dibayar full," kata Indah saat dihubungi MNC Portal, Senin (17/4/2023).

Baca Juga: THR Pekerja Tak Dibayar Perusahaan, Partai Perindo: Kemnaker Wajib Bantu
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kemnaker: Korban PHK...
Kemnaker: Korban PHK Tembus 43.000 Orang, Sektor Manufaktur Terbanyak
Tanda Tangani PKB 2026,...
Tanda Tangani PKB 2026, Menaker Titip 3 Agenda Strategis ke Jasa Raharja
Komut Pertamina Mochamad...
Komut Pertamina Mochamad Iriawan: Investasi Terbaik Bangsa pada Manusia
Bangun SDM Unggul, Pertamina...
Bangun SDM Unggul, Pertamina Gandeng Kemnaker Perkuat Kompetensi dan Budaya K3
Hasil Seleksi Pelatihan...
Hasil Seleksi Pelatihan Vokasi Batch 2 Diumumkan 18 Juni 2026, Begini Cara Aksesnya
Pendaftaran Program...
Pendaftaran Program Magang ke Jepang Dibuka Kemnaker, Begini Caranya
Program Magang Nasional...
Program Magang Nasional 2026 Dibuka, 150 Ribu Lulusan Ikut Magang Bareng Seskab Teddy
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Rekomendasi
Para Pemimpin Yahudi...
Para Pemimpin Yahudi Ultra-Ortodoks Sebut Tentara Guru Dosa-dosa Terberat dan Israel Najis
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
5 Putusan Rasulullah...
5 Putusan Rasulullah SAW tentang Hak Asuh Anak Setelah Perceraian
Berita Terkini
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Dampak Pembiayaan PNM...
Dampak Pembiayaan PNM Diakui, Kini Melayani 23 Juta Nasabah Perempuan Prasejahtera
Investasi Hijau, Pertamina...
Investasi Hijau, Pertamina Port & Logistics Tanam 600 Mangrove di Balikpapan
Belanja Puas, Dompet...
Belanja Puas, Dompet Aman dengan Promo Spesial Blibli BRIDAY
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Hadir di CEO Talks Unand,...
Hadir di CEO Talks Unand, Pegadaian Ajak Generasi Muda Melek Investasi Sejak Dini
Infografis
Logo HUT ke-80 RI, Ini...
Logo HUT ke-80 RI, Ini Penjelasan Angka 80 Warna Merah-Putih dengan Garis Infinity
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved