Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI

Rabu, 26 April 2023 - 20:29 WIB
loading...
Crazy Rich Indonesia...
Menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli 3 rumah mewah di Singapura seharga Rp2,27 triliun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bisa menggunakan skema Automatic Exchange of Information (AEoI). Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Menelusuri identitas crazy rich Indonesia yang membeli 3 rumah mewah di kawasan elite Nassim Road, Singapura seharga USD155 juta atau Rp2,27 triliun (kurs Rp14.700/USD), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bisa menggunakan skema Exchange of Information (EoI) atau Automatic Exchange of Information (AEoI) .

Baca Juga: Orang Kaya Indonesia Beli 3 Rumah di Singapura Rp2,3 Triliun, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani

Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara Kemenkeu, Yustinus Prastowo yang dikutip melalui akun twitter @prastow miliknya. Dalam kicauannya tersebut, Yustinus meminta agar DJP mencari informasi perpajakan dari transaksi tersebut untuk memastikan kewajiban pajaknya ditunaikan dengan baik.

"Biasanya hal seperti ini masuk skema AEoI. Atau setidaknya DJP bisa melakukan EoI untuk memastikan kita memperoleh informasi yang lebih detail. Membeli properti adalah hak warga negara. Semoga kewajiban pajaknya pun ditunaikan dengan baik," katanya lewat cuitan di akun Twitter @prastow, dikutip Rabu (26/4/2023).

Baca Juga: Menarik Aset Koruptor dengan MLA dan AEoI

Saat ini banyak negara terutama negara G20 melakukan upaya global yang terkoordinasi dengan dilakukannya EoI. Sebagai informasi EoI adalah pertukaran informasi terkait aktivitas bisnis wajib pajak secara global. Pertukaran informasi ini hanya dilakukan secara sporadis atau hanya sesuai request atau permintaan dari suatu negara.

Crazy Rich Indonesia Beli Rumah Rp2,3 Triliun di Singapura, DJP Kejar lewat AEoI


"Jadi selama ini yang dilakukan bilateral antar kedua negara yang memiliki kesepahaman atau MoU. Apabila terjadi pemeriksaan dari pihak lain, yang berada di otoritas pajak atau yurisdiksi negara lain, maka dilakukan request EoI," terang Kemenkeu.

Pertukaran EoI dilaksanakan berdasarkan perjanjian multilateral antar otoritas perpajakan di seluruh dunia dalam rangka memerangi tindakan-tindakan penggerusan basis pemajakan maupun penggerusan keuntungan (BEPS: Base Erosion and Profit Shifting) dalam kerangka tax evasion.

Saat ini berdasarkan panduan OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development), yang tadinya pertukaran informasi dilakukan berdasarkan sesuai permintaan suatu negara, kini sudah berjalan suatu sistem pertukaran informasi secara otomatis atau AEoI.

Lewat AEoI tersebut, seluruh negara-negara yang bekerja sama secara sistematis dan terprogram bisa saling menukarkan data informasi mengenai aktivitas bisnis, baik itu perusahaan multinasional atau individu-individu yang aktif secara global.

Bagi setiap negara yang bersepakat untuk melakukan AEoI, harus mengedepankan kerahasiaan atau confidential, yang tujuannya adalah agar para wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya kepada negara dimana mereka berasal.

"Jadi, secara fair setiap negara akan berpartisipasi secara spirit confidential, betul-betul digunakan untuk tujuan perpajakan dan tidak untuk tujuan lainnya," jelas Kemenkeu.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
40 Perusahaan Baja China...
40 Perusahaan Baja China Kemplang Pajak di RI, Purbaya Kirim Tim Khusus
Purbaya Lantik Pejabat...
Purbaya Lantik Pejabat Baru Ditjen Pajak, Respons Investigasi Kebocoran Restitusi
3.185 Rekening Nasabah...
3.185 Rekening Nasabah Penunggak Pajak Diblokir Serentak, Ini Lokasinya
Terungkap Alasan Purbaya...
Terungkap Alasan Purbaya Alergi Tax Amnesty: Sebut Berbahaya Bagi Pegawai Pajak
Mantan Crazy Rich Doni...
Mantan Crazy Rich Doni Salmanan Bebas Bersyarat sejak 6 April 2026
RUU Satu Data Momentum...
RUU Satu Data Momentum Penguatan Database Perpajakan
Sidang Kasus Chromebook...
Sidang Kasus Chromebook Nadiem Makarim, JPU Hadirkan Ahli dari Dirjen Pajak
Rekomendasi
Menteri Zionis: AS Akan...
Menteri Zionis: AS Akan Segera Berada di Jalur Bentrokan dengan Israel
Sidang Perdana Dokter...
Sidang Perdana Dokter Tifa Digelar 2 Juli 2026, Roy Suryo Tunggu Praperadilan
Polisi Tetapkan ART...
Polisi Tetapkan ART Angel Lelga sebagai Tersangka Kasus Dugaan Pencurian, Langsung Ditahan
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
10 Universitas Terbaik...
10 Universitas Terbaik di Indonesia yang Masuk Peringkat Dunia versi THE WUR 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved