Syarat dan Cara Beli Properti di Singapura sebagai WNI

Jum'at, 28 April 2023 - 14:58 WIB
loading...
A A A
Tarif WNI atau orang asing lainnya memiliki nominal yang berbeda, tergantung pada jumlah hunian yang dibeli. Sementara itu, tarif ABSD orang asing sebesar 30% berlaku diluar dari jumlah properti hunian yang dibeli.

Tarif ABSD

- Pembelian properti pertama oleh WNA: 5%.

- Pembelian properti kedua oleh WNA: 25%.

- Pembelian properti ketiga dan berikutnya oleh WNA: 30%.

- Pembelian properti di Singapura oleh WNI atau orang asing lainnya: 30%.

3. Membuat Kesepakatan

Sebelum membuat kesepakatan, pembeli juga bisa menyewa seorang agen properti untuk mencari penawaran harga terbaik yang bisa memperhitungkan keuangan Anda kedepannya. Untuk biaya penyewaaan agen biasanya pembeli akan dibebankan biaya sebesar 1% dari harga properti.

Setelah itu, bagi warga negara asing nantinya diharuskan untuk membayar uang muka sebesar 15% dalam bentuk tunai. Sementara untuk pelunasannya, WNA bisa mendapatkan pembiayaan hingga 75% dari harga pembelian properti.

Demikian ulasan tentang syarat dan cara beli properti di Singapura. Ketentuan tersebut bisa berubah ataupun bertambah sesuai peraturan baru yang ditetapkan oleh pemerintah dan masing-masing agen properti.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3433 seconds (0.1#10.140)