Jadi Tersangka Korupsi, Bos Waskita Karya Masuk Daftar Hitam Kementerian BUMN
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktur Utama (Dirut) PT Waskita Karya Tbk (WSKT) , Destiawan Soewardjono dipastikan masuk daftar hitam atau blacklist Kementerian BUMN. Hal ini usai yang bersangkutan menjadi tersangka kasus korupsi di internal perusahaan pelat merah itu.
Saat dikonfirmasi, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan setiap Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang tersangkut kasus hukum, termasuk korupsi, akan masuk dalam daftar hitam.
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," tandasnya saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Kementerian BUMN memang menerapkan sistem daftar hitam bagi petinggi BUMN yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Daftar tersebut digunakan untuk mencegah mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN ke depannya.
Masuknya Destiawan dalam daftar hitam menambah jumlah pejabat Waskita Karya yang telah lebih dulu di-blacklist oleh Erick Thohir. Sebelumnya, Erick memasukkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, dalam daftar hitam.
Destiawan dan Bambang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Haris Gunawan yang menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020.
Kemudian ada Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) periode Juli 2020 - Juli 2022.
Sedangkan satu tersangka lainya berasal dari pihak eksternal Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) yang menjabat Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
Saat dikonfirmasi, Menteri BUMN Erick Thohir memastikan setiap Dewan Direksi perusahaan pelat merah yang tersangkut kasus hukum, termasuk korupsi, akan masuk dalam daftar hitam.
"Ya, semua individu yang sudah sudah terkena kasus hukum sudah pasti masuk blacklist, sudah pasti," tandasnya saat ditemui di iNews Tower, Jakarta Pusat, Selasa (2/5/2023).
Kementerian BUMN memang menerapkan sistem daftar hitam bagi petinggi BUMN yang bermasalah secara hukum dan terlibat praktik korupsi.
Daftar tersebut digunakan untuk mencegah mantan koruptor atau orang yang bermasalah dengan hukum menjadi Dewan Direksi BUMN ke depannya.
Masuknya Destiawan dalam daftar hitam menambah jumlah pejabat Waskita Karya yang telah lebih dulu di-blacklist oleh Erick Thohir. Sebelumnya, Erick memasukkan Direktur Operasi II Waskita Karya, Bambang Rianto, dalam daftar hitam.
Destiawan dan Bambang menjadi tersangka dalam kasus korupsi terkait penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan beberapa bank yang dilakukan Waskita Karya dan anak usahanya, PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Tersangka lain dalam kasus tersebut adalah Haris Gunawan yang menjabat Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya periode Mei 2018 - Juni 2020.
Baca Juga
Kemudian ada Taufik Hendra Kusuma selaku Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Waskita Karya (Persero) periode Juli 2020 - Juli 2022.
Sedangkan satu tersangka lainya berasal dari pihak eksternal Waskita Karya, yakni Nizam Mustafa (NM) yang menjabat Komisaris Utama PT Pinnacle Optima Karya.
(ind)