Suntik Mati PLTU Demi Transisi Energi, Ini Catatan dari Kementerian ESDM

Selasa, 09 Mei 2023 - 15:09 WIB
loading...
Suntik Mati PLTU Demi Transisi Energi, Ini Catatan dari Kementerian ESDM
Kementerian ESDM memberikan catatan bahwa, Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batubara tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian ESDM memberikan catatan bahwa, Pensiun dini pembangkit listrik tenaga uap atau PLTU berbasis batubara tidak boleh sampai memberatkan keuangan negara . Seperti diketahui pensiun PLTU berbasis batubara terutama di Jawa-Bali yang saat ini kelebihan pasokan daya listrik ditempuh sebagai salah satu upaya mempercepat pemanfaatan energi baru dan terbarukan (EBT).

"Kita sedang berupaya, prinsipnya pensiun dini PLTU yang pertama tidak boleh memberatkan keuangan negara karena kan ini aset jadi harus ada yang beli, nah yang belinya siapa," jelas Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Dadan Kusdiana ketika ditemui di Jakarta, Selasa (9/5/2023).

Ia menegaskan, syarat kedua yaitu pensiun dini tidak boleh sampai mempengaruhi aspek komersial dari IPP jadi tidak boleh rugi.

"Nah ini yang kita coba cari cara dari pendanaan, dari luar baik itu green maupun dana-dana yang lebih murah. Jadi kalau dulu misal dia bangun PLTU dengan bunga 12 persen, sekarang kita dapat uang dengan bunga 3 persen kan ada spare disitu, nah ini bisa percepat. Nah ini yang sedag kita dorong," terang Dadan.



Oleh sebab itu dirinya menegaskan, pihaknya ingin pensiun dini PLTU lebih banyak membawa manfaat bagi negara. Sebab, Dadan tidak ingin pensiun dini PLTU nantinya hanya berdampak negatif yaitu membuat tarif listrik menjadi naik.

"Kita tidak ingin juga nanti harga listriknya jadi naik, nah itukan kita hindari. Jadi kita ingin dapat banyak manfaatnya dalam ini," pungkas Dadan.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1208 seconds (0.1#10.140)