Begini Cara Membuat SKCK secara Online dan Offline, Syarat Penting Pelamar BUMN

Rabu, 10 Mei 2023 - 11:17 WIB
loading...
A A A
-Selanjutnya, lengkapi data identitas seperti yang diminta. Dari nama, NIK, kewarganegaraan, dan lainnya. Jika sudah, klik opsi ‘Kirim Sekarang’.

-Setelah itu, data yang Anda kirimkan akan diverifikasi. Nantinya, akan muncul kode pembayaran ke alamat email terdaftar.

-Jika sudah melakukan pembayaran, jangan lupa untuk mencetak buktinya. Lalu, bawa saat hendak mengambil SKCK di Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri sesuai jadwal yang terlampir.

-Selesai.


Cara Membuat SKCK Offline

-Pertama, siapkan lebih dulu persyaratan untuk membuat SKCK.

-Bawa seluruh persyaratan tersebut sesuai layanan yang ingin dituju. Bisa melalui Polsek, Polres, Polda, atau Mabes Polri.

-Di Kantor Kepolisian, silahkan isi formulir pembuatan SKCK di loket pendaftaran.

-Setelahnya, proses akan dilanjutkan dengan membuat dokumen sidik jari.

-Jika sudah, serahkan seluruh persyaratan ke petugas administrasi di loket. Nantinya, petugas akan memeriksa kelengkapannya.

-Setelah itu, siapkan pembayarannya dengan nominal yang tertera. Lalu tunggu di ruang antrean sampai nama Anda dipanggil petugas.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3021 seconds (0.1#10.140)