Utang Pemerintah Disebut Rp17.500 Triliun, Stafsus Sri Mulyani: Menyesatkan!
Kamis, 11 Mei 2023 - 18:32 WIB
loading...
A
A
A
Baca Juga: Sentil Utang RI, Stafsus Sri Mulyani Sebut Said Didu Terperangkap Masa Lalu
Kemudian ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini menurutnya perlu diluruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik. Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
"Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan. Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi," tambah Yustinus.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP. BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.
"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya. Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi pemerintah, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh pemerintah," kata Yustinus.
Kemudian ada lagi disebut-sebut tentang kewajiban kontinjensi. Hal ini menurutnya perlu diluruskan supaya tidak mengecoh dan menyesatkan publik. Kewajiban kontinjensi adalah kewajiban potensial yang timbul dari peristiwa masa lalu dan keberadaannya menjadi pasti dengan terjadinya atau tidak terjadinya suatu atau lebih peristiwa pada masa datang yang tidak sepenuhnya berada dalam kendali pemerintah.
"Kewajiban kontinjensi tidak disajikan di neraca pemerintah, namun cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan untuk setiap kontinjensi pada akhir pelaporan. Hal ini dikarenakan kewajibannya baru bersifat potensi, belum tentu akan terjadi/terealisasi," tambah Yustinus.
Dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), utang BUMN tidak masuk dalam kategori kewajiban kontinjensi. Entitas lain seperti BUMN, Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTN BH), Pemda, dan BUMD juga tidak termasuk dalam cakupan LKPP. BUMN sendiri merupakan kekayaan negara yang dipisahkan menurut UU Keuangan Negara.
"Utang BUMN tentu menjadi kewajiban BUMN, bukan kewajiban pemerintah pusat, termasuk untuk pembayaran pokok utang dan bunganya. Utang BUMN baru dianggap sebagai kewajiban kontinjensi pemerintah, jika utang ini mendapatkan jaminan oleh pemerintah," kata Yustinus.
Lihat Juga :