Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Offline 2023

Jum'at, 12 Mei 2023 - 18:12 WIB
loading...
Cara Mencairkan JHT...
Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via online dan offline 2023 bisa dilakukan dengan mudah. Persyaratannya pun tidak terlalu rumit dan mudah dipenuhi.

Pada pengertiannya, JHT merupakan akronim dari Jaminan Hari Tua . Program ini diselenggarakan dengan tujuan menjamin para pesertanya untuk mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, cacat tetap, ataupun meninggal.

Namun, sebelum mengajukan pencairan JHT, perlu diperhatikan ketentuan serta segala persyaratan yang dibutuhkan. Pada prosesnya, pengajuan ini nantinya bisa dilakukan secara online maupun offline.

Baca juga: Begini Cara Mudah Cek JHT BPJS Ketenagakerjaan Melalui JMO

Ketentuan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan

Dilansir dari laman resminya, klaim JHT bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa memperhatikan kriteria berikut:

-Masuk usia Pensiun 56 Tahun
-Masuk usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan
-Pekerja dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
-Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)
-Mengundurkan diri dari perusahaan
-Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
-Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya
-Cacat total tetap
-Meninggal dunia
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Baca juga: Ini Penjelasan Perbedaan JHT dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Cara Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan via Offline

-Pertama, kunjungi kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Pastikan juga membawa dokumen atau persyaratan yang dibutuhkan.

-Ambil nomor antrian, lalu isikan data formulir pengajuan Klaim Jaminan Hari Tua (JHT) yang tersedia.

-Nantinya, nomor antrian akan dipanggil untuk mengikuti wawancara terkait verifikasi.

-Setelah verifikasi dari wawancara dilakukan, peserta akan menerima tanda terima.

-Proses selesai, dan peserta tinggal menunggu hingga saldo JHT masuk di rekening.

Cara Mencairkan JHT BPSJ Ketenagakerjaan via Online

-Pertama, silahkan kunjungi situs layanan klaim JHT di Lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

-Setelahnya, Isi data yang meliputi NIK, Nama Lengkap, hingga Nomor Kepesertaan.

-Tunggu beberapa saat. Nantinya sistem akan memverifikasi data kelayakan klaim Anda.

-Jika verifikasi berhasil, Anda akan diarahkan untuk melengkapi data sesuai yang dibutuhkan.

-Setelah itu, silahkan persiapkan semua dokumen persyaratan yang menjadi syaratnya.

-Nantinya, ketika prosesnya telah selesai, Anda akan menerima notifikasi yang berisi informasi Jadwal & Kantor Cabang.

-Anda akan dihubungi lewat video call untuk proses wawancara sesuai jadwal tersebut. Pada proses ini, siapkan juga berkas persyaratan yang asli.

-Selesai. Dana JHT akan dicairkan melalui rekening yang sudah dilampirkan sebelumnya.

Demikian ulasan mengenai cara mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online maupun offline dengan mudah. Semoga bermanfaat.
(bim)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Peduli Sumatera Salurkan Bantuan Kemanusiaan Rp3,1 Miliar
Menaker Sebut Rasa Aman...
Menaker Sebut Rasa Aman Karyawan Kunci Utama Produktivitas Kerja
Mengubah Ledakan Populasi...
Mengubah Ledakan Populasi Lansia Indonesia Menjadi Kekuatan Emas: Menjemput Bonus Demografi Kedua
Dapot Hutagalung Dorong...
Dapot Hutagalung Dorong Persyaratan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Dipersulit
Loker Besar-Besaran...
Loker Besar-Besaran BPJS Ketenagakerjaan 2026 Resmi Dibuka Hari Ini, Penempatan Seluruh Indonesia
Rekomendasi
Terima Suap Rp15 Juta...
Terima Suap Rp15 Juta dan Urus Perkara, Hakim PN Cilacap Dipecat
Hasil Australia Open...
Hasil Australia Open 2026: Alwi Farhan ke 16 Besar, Anthony Ginting Tersingkir
Samuel Cipta Hadirkan...
Samuel Cipta Hadirkan Makna Cinta Lewat Single Terbaru Jagat Rasa
Berita Terkini
Centrepark Perkuat Penerapan...
Centrepark Perkuat Penerapan Parkir Cashless di Properti Komersial Indonesia
Industri Aset Digital...
Industri Aset Digital Dorong Penguatan Ekosistem Hospitality Bandara
Solusi Atasi Sampah...
Solusi Atasi Sampah Laut, Komut Pertamina Mochamad Iriawan Hadirkan Kapal Pintar ke Pesisir Bali
Antam Tebar Dividen...
Antam Tebar Dividen Jumbo Rp5,04 Triliun, 70% dari Laba Bersih di 2025
Dorong Literasi Finansial...
Dorong Literasi Finansial dan AI, IPOT Jawab Tantangan Makro Gen Z
Krakatau Posco Tanamkan...
Krakatau Posco Tanamkan Budaya Keselamatan kepada Generasi Muda
Infografis
Piala Dunia 2026: Panggung...
Piala Dunia 2026: Panggung Terakhir Messi-Ronaldo dan Lahirnya Era Baru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved