Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Ketentuan dan Syarat...
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:

-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

1. Klaim Sebagian 10%

Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan...
Jasa Raharja-BPJS Ketenagakerjaan Integrasikan Aplikasi untuk Percepat Penjaminan Korban Kecelakaan
35.000 Lowongan Kerja...
35.000 Lowongan Kerja Kopdes Merah Putih Dibuka, Pendaftaran Mulai Hari Ini
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Kembali Buka Rekrutmen Karyawan, Cek Posisi Apa Saja
Menko Cak Imin Resmi...
Menko Cak Imin Resmi Lantik Dirut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan Periode 2026-2031
BNI Life dan BULOG Kolaborasi...
BNI Life dan BULOG Kolaborasi Pengelolaan Program Kesejahteraan Hari Tua
Diskon Tarif Tol 20%...
Diskon Tarif Tol 20% Berlaku Lagi Hari Ini, Cek Syarat dan Ketentuannya
Jabat Wakil Kepala BGN,...
Jabat Wakil Kepala BGN, Mayjen Trenggono Ajukan Pensiun Dini dari TNI
Usia Pensiun Polisi...
Usia Pensiun Polisi Ditambah Jadi 60 Tahun, Menkum: Seperti TNI, Jaksa, hingga PNS
Deretan 7 Brigjen Pol...
Deretan 7 Brigjen Pol Dimutasi dalam Rangka Pensiun
Rekomendasi
Tangis Nanik S Deyang...
Tangis Nanik S Deyang Pecah setelah Dilantik Prabowo sebagai Kepala BGN
Anwar Abbas Apresiasi...
Anwar Abbas Apresiasi Kejagung Tangkap Petinggi BGN: Bukti Hukum Tidak Pandang Bulu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Berita Terkini
Bahlil Beberkan soal...
Bahlil Beberkan soal Rencana Pembentukan Bursa Mineral Indonesia
Pakar Ingatkan Galon...
Pakar Ingatkan Galon Guna Ulang Jangan Dipakai Lebih dari Setahun
IHSG Terjun Bebas 4,52%...
IHSG Terjun Bebas 4,52% Sore Ini, Banyak Saham 'Berdarah-darah'
Satu Seperempat Abad...
Satu Seperempat Abad Menjaga Kepercayaan, Pegadaian Konsisten Hadirkan Layanan Terdepan untuk Negeri
MNC Sekuritas Bekali...
MNC Sekuritas Bekali Mahasiswa UPJ Edukasi Pasar Modal dalam Acara Jaya Investment Week 2026
Alam Bumi Sumberdaya...
Alam Bumi Sumberdaya Ekspansi Bisnis ke Singapura
Infografis
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved