Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A
A
A
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.
Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:
-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.
Baca juga: Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui
Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:
-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen
Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.
Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP
Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
1. Klaim Sebagian 10%
Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:Lihat Juga :