Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.



Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:

-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.


Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

1. Klaim Sebagian 10%

Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:

-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Buku Tabungan
-Surat keterangan aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-NPWP (Jika ada)

2. Klaim Sebagian 30%

Peserta yang telah menjadi anggota minimal 10 tahun bisa mengajukan klaim manfaat ini untuk uang muka perumahan. Dokumen yang perlu dilampirkan adalah sebagai berikut:

-Kartu Peserta
-Kartu Tanda Penduduk (KTP)
-Kartu Keluarga (KK)
-Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan atau surat keterangan berhenti bekerja
-Dokumen perbankan (tergantung dari peruntukannya dan diperoleh dari Bank yang telah bekerjasama)
-Buku Tabungan Bank kerjasama pembayaran JHT 30 % (tiga puluh persen) untuk kepemilikan rumah.
-NPWP (jika punya)

Sebagai catatan, pengambilan JHT sebagian berpotensi menyebabkan terjadinya pajak progresif pada pengambilan JHT berikutnya, yakni apabila jarak pengambilan lebih dari 2 tahun.

Setelah ketentuan dan persyaratan telah terpenuhi, Anda bisa langsung mengajukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan sebagian melalui kantor cabang terdekat.
(bim)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2124 seconds (0.1#10.140)