Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

Selasa, 16 Mei 2023 - 18:48 WIB
loading...
Ketentuan dan Syarat...
Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. Foto DOK ist
A A A
JAKARTA - Terdapat sejumlah ketentuan dan syarat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan sebesar 10 persen dan 30 persen yang perlu diketahui. JHT atau Jaminan Hari Tua merupakan salah satu program BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tujuannya, program ini diselenggarakan untuk menjamin pesertanya mendapat uang tunai saat memasuki masa pensiun, mengalami cacat total atau tetap, atau meninggal dunia.

Baca juga: Ini 3 Perbedaan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang Perlu Diketahui

Mengutip laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, terdapat beberapa kriteria pengajuan klaim yang perlu diketahui. Berikut di antaranya:

-Peserta yang mencapai usia pensiun
-Pekerja dengan PKWT/Kontrak
-Peserta bukan penerima upah (BPU)
-Peserta yang mengundurkan diri
-Peserta yang terkena PHK
-Peserta yang merupakan Warga Negara Asing
-Peserta yang Meninggal dunia
-Peserta yang mengalami cacat total tetap
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10 persen
-Klaim sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30 persen

Berdasarkan kriteria pengajuan klaim di atas, JHT BPJS Ketenagakerjaan bisa dicairkan sebagian, yakni sebesar 10 persen untuk keperluan lain dan 30 persen untuk perumahan. Namun, untuk mengajukannya terdapat beberapa ketentuan dan syarat yang wajib dipenuhi.

Baca juga: Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Online lewat HP

Ketentuan dan Syarat Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 10% dan 30%

1. Klaim Sebagian 10%

Klaim sebagian 10 persen bisa dilakukan bagi Anda yang telah menjadi peserta minimal 10 tahun. Pengajuan klaim manfaat ini bisa diajukan dengan melampirkan dokumen berikut:
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Siap-siap Pendaftaran...
Siap-siap Pendaftaran Peserta Magang Nasional Angkatan II Dibuka Mulai 16 Juli
Hapus Pajak JHT, Presiden...
Hapus Pajak JHT, Presiden Buruh Klaim Kantongi Restu Dirut BPJS Ketenagakerjaan
Said Iqbal Berhasil...
Said Iqbal Berhasil Bertemu Purbaya: Sodorkan Draf Reformasi Pajak JHT, Buruh Batal Demo Besok
1.500 Buruh Bakal Geruduk...
1.500 Buruh Bakal Geruduk Kemenkeu Desak Penghapusan Pajak JHT, Ini 4 Tuntutan Utama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Pascaramai Diprotes,...
Pascaramai Diprotes, Menkeu Purbaya Klaim 95,45% Pencairan JHT Bebas Pajak
BPJS Ketenagakerjaan...
BPJS Ketenagakerjaan Gandeng Pemkot Depok Perkuat Kemandirian Keluarga Pekerja melalui PEKA
Bisa Tetap Berkarya!...
Bisa Tetap Berkarya! Ini Tips Menjaga Kualitas Hidup Setelah Pensiun
Wamenkum Ungkap Alasan...
Wamenkum Ungkap Alasan Usia Pensiun Kapolri Bisa Diperpanjang
Rekomendasi
Komisi I DPR Setujui...
Komisi I DPR Setujui Hibah Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Nurul Arifin: Perkuat Pertahanan dan Tingkatkan Daya Gentar
Korban Jiwa Militer...
Korban Jiwa Militer AS Berjatuhan, Trump: Iran Akan Bayar Berkali-kali Lipat!
Langka, Kapal Perang...
Langka, Kapal Perang China Latihan Tembak di Dalam ZEE Jepang
Berita Terkini
Harga Minyak Mendidih...
Harga Minyak Mendidih 1% saat Houthi Blokade Arab Saudi, Bakal Tembus USD100 per Barel?
IHSG Masih Perkasa,...
IHSG Masih Perkasa, Hari Ini Dibuka Menanjak Naik 0,67% ke level 6.273.
Bappenas Petakan Kekayaan...
Bappenas Petakan Kekayaan Hayati Indonesia untuk Pembangunan Berkelanjuran
Kilau Emas Meredup,...
Kilau Emas Meredup, Turun 9 Ribu Sentuh Level Rp2.601.000/Gram
Tabungan Kelas Menengah...
Tabungan Kelas Menengah Melambat, LPS Menyoroti Anomali Melejitnya Simpanan di Atas Rp5 Miliar
AS Kembali Picu Perang...
AS Kembali Picu Perang Dagang, Kali Ini Kanada Bakal Dihantam Tarif 50%
Infografis
10 Pemakaman Pemimpin...
10 Pemakaman Pemimpin Dunia yang Dihadiri Jutaan Rakyat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved