KPPU Disebut Tidak Paham Ekonomi Digital Soal Putusan Grab
Rabu, 22 Juli 2020 - 23:16 WIB
loading...
Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menghukum Grab atas dugaan melakukan diskriminasi terhadap pengemudi yang tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) masih mengundang perhatian para pengamat. Pasalnya, putusan ini akan mempengaruhi bagaimana regulasi terhadap ekonomi digital ke depan yang tentu akan mempengaruhi pengembangan dan investasi di sektor strategis ini.
Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama Grab dan TPI secara tepat.
“Kerja sama ini bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online,” ujar Heru di Jakarta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU )
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.
Pengamat teknologi yang juga Direktur Eksekutif Indonesia ICT Institute Heru Sutadi menilai KPPU tidak memahami pendekatan dan model bisnis baru di era ekonomi digital yang menggunakan platform atau aplikasi layanan transportasi online. Akibatnya, menurut Heru, KPPU tidak dapat mengkonstruksi kerja sama Grab dan TPI secara tepat.
“Kerja sama ini bukan merupakan persaingan usaha yang tidak sehat karena tidak ada kerugian di sisi masyarakat pengguna bisnis online, baik dari segi layanan maupun tarif. Kerja sama ini adalah bagian internal perusahaan dan tidak berdampak pada kompetisi di pasar sejenis dan konsumen layanan transportasi online,” ujar Heru di Jakarta beberapa waktu lalu.
(Baca Juga: Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU )
Sebagaimana diketahui, sebelumnya KPPU menyatakan bersalah PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab Indonesia) dan PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) atas dugaan diskriminasi terhadap mitra pengemudi mandirinya. Dikatakan KPPU, Grab telah memberikan order prioritas kepada mitra pengemudi GrabCar yang berada di bawah naungan TPI. Akibatnya, Grab dinilai telah melakukan persaingan usaha tidak sehat terhadap mitra mandiri selain TPI.
Lihat Juga :