Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
Grab Indonesia Ajukan...
Grab mengajukan banding terhadap putusan KPPU yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab karena diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Yang disebutkan terakhir juga didenda Rp19 miliar atas kasus yang sama.

"Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia. (Namun) kami menyesalkan KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Grab Regional Counsel-Indonesia Teddy Trianto, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020). (Baca juga : Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi )

Pernyataan ini dilandaskan sejumlah alasan. Pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama mereka dengan PT TPI. Apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," beber Teddy.

Oleh karena itu, lanjut dia, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya. Dengan demikian, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Kedua, perusahaan selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi Grab. Sistem pemesanan perusahaan adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas diantara mitra pengemudi, pihaknya memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Navigasi Kompleksitas...
Navigasi Kompleksitas Bisnis 2026, Grab For Business Dorong Pelaku Usaha Scale Smarter dan Execute Faster
Grab Tepis Rumor Keluar...
Grab Tepis Rumor Keluar dari Indonesia, Komitmen untuk UMKM dan Mitra Tetap Kuat
Intervensi Danantara...
Intervensi Danantara di Industri Ojol Dinilai Berisiko, Begini Penjelasannya
Prabowo Pangkas Komisi...
Prabowo Pangkas Komisi Aplikator Jadi 8%, Ojol Minta Implementasi Dikawal
Potongan Aplikator Ojol...
Potongan Aplikator Ojol Turun Jadi 8%, Ini Kata Grab dan Goto
Grab Hadirkan GrabKeluarga...
Grab Hadirkan GrabKeluarga Fitur Remaja, Dukung Remaja Bepergian Lebih Aman dan Orang Tua Lebih Tenang
AHY Hadiri Kampanye...
AHY Hadiri Kampanye Nasional Grab, Dorong Percepatan Tranformasi Transportasi Ramah Lingkungan
Beasiswa GrabScholar...
Beasiswa GrabScholar 2026 untuk SD, SMP, SMA hingga S1 Dibuka, Cek Syarat Dokumen
Rekomendasi
Seno Soeharjono Raih...
Seno Soeharjono Raih Doktor, Gagas Model Baru Tata Kelola Kepaniteraan MA
Gelar Sekolah Politik,...
Gelar Sekolah Politik, Partai Perindo Perkuat Fondasi Kaderisasi Menuju Pemilu di Kabupaten Bogor
Top Skor Piala Dunia...
Top Skor Piala Dunia 2026: Mampukah Messi Goyang Dominasi Eropa?
Berita Terkini
Kilau Emas Kembali Lagi...
Kilau Emas Kembali Lagi usai Menguat Rp8 Ribu, Buyback Naik Rp16.000 per Gram
Pertamina Patra Niaga...
Pertamina Patra Niaga Sumbagut: Antrean BBM di SPBU Mulai Terurai
Hutan Gundul, Cadangan...
Hutan Gundul, Cadangan Devisa Menguap! Mantan Menkeu Bongkar Patgulipat Ekspor Tambang
Dari Medan hingga Jakarta,...
Dari Medan hingga Jakarta, Keseruan Nobar Piala Dunia 2026 Bersama BRI Satukan Kita!
Jaga Pasokan BBM di...
Jaga Pasokan BBM di Sumut: Pertamina Tindak Mobil Tangki Nakal, Terminal dan SPBU Siaga 24 Jam
Daftar Saham Paling...
Daftar Saham Paling Cuan hingga Boncos dalam Sepekan saat IHSG Melejit 4,42 Persen
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved