Grab Indonesia Ajukan Banding Terhadap Putusan KPPU

Jum'at, 03 Juli 2020 - 16:24 WIB
loading...
Grab Indonesia Ajukan...
Grab mengajukan banding terhadap putusan KPPU yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab. Foto/Ilustrasi
A A A
JAKARTA - PT Solusi Transportasi Indonesia (Grab) mengajukan banding terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang menjatuhkan hukuman denda Rp30 miliar kepada Grab karena diduga melakukan diskriminasi terhadap mitra pengemudi yang tidak tergabung dalam PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI). Yang disebutkan terakhir juga didenda Rp19 miliar atas kasus yang sama.

"Kami menghormati dan telah mengikuti semua proses persidangan KPPU dalam kasus PT Teknologi Pengangkutan Indonesia (TPI) dan PT Grab Teknologi Indonesia. (Namun) kami menyesalkan KPPU telah memutuskan bahwa Grab dan TPI bersalah atas dugaan diskriminasi yang menguntungkan mitra pengemudi TPI, meskipun adanya argumentasi dan pembuktian yang kuat dari Grab dan didukung oleh saksi dan ahli yang dihadirkan dalam persidangan," kata Grab Regional Counsel-Indonesia Teddy Trianto, dalam keterangan tertulis yang diterima SINDOnews, Jumat (3/7/2020). (Baca juga : Cara Mitra Taksi Online Menyiasati Orderan Sepi Saat Pandemi )

Pernyataan ini dilandaskan sejumlah alasan. Pertama, Grab tidak melihat adanya aturan yang dilanggar atau pihak yang dirugikan dalam kerja sama mereka dengan PT TPI. Apalagi menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

"Kerja sama kami ini dibentuk dengan tujuan sederhana untuk memberi manfaat bagi semua mitra pengemudi kami. Kami menyadari ada banyak mitra pengemudi kami yang ingin mendapatkan manfaat dari platform Grab untuk mendapatkan penghasilan yang jujur, tetapi tidak memiliki sarana berupa kendaraan, terlebih untuk dapat memiliki mobil pribadi," beber Teddy.

Oleh karena itu, lanjut dia, Grab bekerja sama dengan PT TPI untuk memasilitasi akses sebagian mitra pengemudi ke layanan penyewaan mobil yang hemat biaya. Dengan demikian, mereka dapat terus mencari nafkah seperti yang lainnya.

Kedua, perusahaan selalu percaya pada peluang ekonomi yang setara untuk semua mitra pengemudi Grab. Sistem pemesanan perusahaan adil dan murni berdasarkan kinerja dan prestasi, karena Grab bertujuan untuk mempertahankan lingkungan pengguna yang positif dan saling menghormati bagi semua orang.

Untuk mempromosikan dan mendorong layanan yang berkualitas diantara mitra pengemudi, pihaknya memiliki berbagai program manfaat pengemudi, yang mencakup pemesanan yang produktif bagi mereka yang berkinerja baik, untuk memberikan penghargaan kepada semua mitra pengemudi yang memenuhi syarat yang secara konsisten dinilai tinggi oleh penumpang.

Pada akhirnya, lanjut dia, sistem penghargaan seperti ini akan menguntungkan mitra pengemudi dan juga masyarakat umum. Hal ini berlaku umum seperti yang banyak diterapkan di dunia Perbankan, Penerbangan, Hotel dan Retail, dikenal dengan Sistem Meritokrasi. Misalnya, Konsumen Prioritas Perbankan, Frequent Flyer, Hotel Loyalty Program, Retail Membership.

Ketiga, ungkap dia, Grab tidak memberikan perlakuan istimewa kepada mitra pengemudi yang terdaftar di TPI. Jika mitra pengemudi Grab yang terdaftar di TPI secara konsisten memberikan layanan berkualitas kepada penumpang, tentu saja mereka berhak atas manfaat program yang sama dengan semua mitra pengemudi lainnya.

Berdasarkan hal di atas dan tanpa mengurangi rasa hormat perusahaan terhadap keputusan tersebut, Grab akan terus berupaya untuk melindungi brand dan reputasinya dari tuduhan tidak berdasar yang dibuat oleh KPPU.

Dengan memperhatikan prinsip ini, pihaknya akan mengajukan banding terhadap putusan KPPU tersebut sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2137 seconds (0.1#10.140)