BEI Depak Empat Emiten dari Lantai Bursa, Tiga Dibuang Paksa
Kamis, 23 Juli 2020 - 10:18 WIB
loading...
BEI depak empat emiten dari lantai bursa saham. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) pada tahun ini telah melakukan delisting terhadap empat emiten. Adapun delisting tersebut pun dibagi antara dua, yakni forced delisting dan voluntary delisting.
"Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Prospek IPO di Indonesia Masih Positif di Tengah Pandemi
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
"Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Pasar Modal Dalam Sepekan, Nilai Kapitalisasi Naik Jadi Rp5.885,438 Triliun
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concernperseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:
"Bursa sudah melakukan delisting atas empat perusahaan. Tiga Perusahaan tercatat yaitu, APOL, BORN, dan ITTG untuk forced delisting dan voluntary delisting untuk SCBD," ujar Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, Kamis (23/7/2020).
Baca Juga: Prospek IPO di Indonesia Masih Positif di Tengah Pandemi
Nyoman menambahkan, berdasarkan peraturan bursa, delisting dibedakan menjadi dua yakni voluntary delisting yang berarti delisting secara sukarela oleh Perusahaan Tercatat, dan forced delisting yang berarti Perusahaan Tercatat dikeluarkan oleh Bursa karena tidak memenuhi ketentuan sebagai Perusahaan Tercatat.
"Terkait dengan voluntary delisting, Bursa telah mewajibkan Perusahaan Tercatat untuk melakukan pembelian kembali saham; semua kewajiban penyampaian laporan dan keterbukaan informasi wajib telah disampaikan sebelum efektif voluntary delisting dilakukan," kata dia.
Baca Juga: Pasar Modal Dalam Sepekan, Nilai Kapitalisasi Naik Jadi Rp5.885,438 Triliun
Sementara itu, terkait forced delisting, yaitu delisting karena kondisi going concernperseroan, legal issues atau tidak memenuhi ketentuan Bursa sehingga Efek Perseroan disuspen, Bursa melakukan beberapa tindakan untuk memproteksi investor publik antara lain:
Lihat Juga :