Ahli Metalurgi ITB: Proses Impor Emas Antam Tidak Ada Masalah

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Ahli Metalurgi ITB:...
Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menerangkan, bahwa proses importasi emas batangan yang dilakukan Antam sudah sesuai prosedur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menerangkan,bahwa proses impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sudah tepat. Menurutnya, impor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.

"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).



Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda.

Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri. "Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia, red) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.



Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).

Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.

"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang. Maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.

Adapun pajak yang dibayar Antam kata Imam juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dan menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," tegasnya lagi.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Hari Ini Berakhir...
IHSG Hari Ini Berakhir Perkasa di Level 6.678, Nilai Transaksi Tembus Rp10,05 T
Deretan Gedung Pendidikan...
Deretan Gedung Pendidikan Garapan Waskita, Lengkap dengan Nilai Proyeknya
Genjot Transformasi...
Genjot Transformasi Digital, Anak Usaha Raksasa Telekomunikasi Jerman Perluas Pasar di RI
Emas Terus Cetak Rekor,...
Emas Terus Cetak Rekor, Saham ANTM Diprediksi Bisa Sentuh Rp2.500
Contact Center Perusahaan...
Contact Center Perusahaan Penyedia Outsourching Beri Solusi SDM Terbaik
Harga Emas Antam Terus...
Harga Emas Antam Terus Cetak Rekor Baru, Diramal Tembus Rp2,3 Juta per Gram
Pecah Rekor Termahal,...
Pecah Rekor Termahal, Harga Emas Antam Tembus di Atas Rp2 Juta per Gram
Bidik Pasar Singapura,...
Bidik Pasar Singapura, KIN dan Morinaga Kolaborasi Hadirkan Inovasi Susu Premium
Meluruskan Persepsi...
Meluruskan Persepsi dan Menguak Rahasia MSG Melalui Demo Masak
Rekomendasi
Bayern Muenchen vs FSV...
Bayern Muenchen vs FSV Mainz 05 di Pekan ke 31 Bundesliga: Malam Ini pukul 20.30 WIB, Live di iNews
Kronologi Anggota Kopassus...
Kronologi Anggota Kopassus Foto Bareng Hercules hingga Mayjen Djon Afriandi Minta Maaf
Haier Group Perkuat...
Haier Group Perkuat Hubungan Budaya Lewat Peluncuran Beasiswa di Indonesia
Berita Terkini
Daftar Lengkap 10 Saham...
Daftar Lengkap 10 Saham Paling Cuan Pekan Ini: Ada Emiten Melesat 115 Persen
34 menit yang lalu
Menyambut Pulihnya Pasar...
Menyambut Pulihnya Pasar Kripto dengan Trading Competition dan Fitur Share
1 jam yang lalu
Pajak Beli BBM di Jakarta...
Pajak Beli BBM di Jakarta Jadi 5%, Awas! Polusi Udara Meningkat
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Potong Pajak...
Pemprov DKI Potong Pajak Pembelian BBM 5%, Harga Bensin Bisa Turun?
2 jam yang lalu
ISEI Dorong Hilirisasi...
ISEI Dorong Hilirisasi Perikanan Lewat Investasi dan Penguatan Rantai Pasok
2 jam yang lalu
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai...
Bos Perusahaan AS Ramai-ramai Teriak Soal Dampak Tarif Trump
4 jam yang lalu
Infografis
10 Negara Penghasil...
10 Negara Penghasil Emas Terbesar di Dunia, Termasuk Indonesia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved