Ahli Metalurgi ITB: Proses Impor Emas Antam Tidak Ada Masalah

Kamis, 25 Mei 2023 - 16:56 WIB
loading...
Ahli Metalurgi ITB:...
Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menerangkan, bahwa proses importasi emas batangan yang dilakukan Antam sudah sesuai prosedur. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Ahli Metalurgi dari Institut Teknologi Bandung (ITB) Imam Santoso menerangkan,bahwa proses impor emas batangan yang dilakukan PT Aneka Tambang Tbk atau Antam sudah tepat. Menurutnya, impor yang dilakukan perusahaan pelat merah itu sudah sesuai prosedur dan tidak ada masalah.

"Proses importasi emas PT Antam saya kira tidak ada masalah, karena emas ketika impor itu sudah ada kodenya, dan sangat spesifik dan pajaknya juga sangat spesifik," kata Imam saat dihubungi wartawan, Kamis (25/5/2023).



Menurutnya, emas dalam bentuk bongkah, ingot, atau batang tuangan, yang diimpor adalah dalam bentuk cast bar. Berdasarkan keilmuan metalurgi, pembuatan cast bar 1 kilogram yang dimaksud melibatkan proses yang cukup sederhana, yaitu emas hasil pemurnian electro-refining dilebur, lalu dicetak, dan kemudian diberi tanda.

Menurut standar London Bullion Market Association (LBMA), emas batangan ini harus ditandai (marking) dengan logo dan nomor seri. "Tapi kalau emas yang sudah dijual di sini (Indonesia, red) itu sudah tidak mentah lagi dan sudah tinggi pajaknya," jelas dosen Program Studi Teknik Metalurgi, ITB ini.



Hasil yang sudah diolah lagi ini masuk ke dalam kategori mint bar, yaitu emas yang diperoleh dari bahan baku emas batangan 1 kilogram (cast bar) yang telah melalui pemrosesan lanjutan yaitu penempaan dan pemotongan sesuai ukuran yang diinginkan. Contoh proses penempaan tersebut adalah proses pengerolan (rolling).

Imam menjelaskan, Antam melakukan impor emas mentah karena tingginya permintaan pasar di Tanah Air. Sementara di sisi lain, stok pasokan emas perusahaan tersebut sangat terbatas.

"Orang Indonesia kan kaya-kaya, pengen investasi, pengen beli emas-emas Antam. Emas yang kecil-kecil itu demand-nya tinggi banget, sedangkan Antam pasokannya kurang. Maka impor lah mereka, dan yang diimpor sudah pasti emas yang gede-gede dong, yang masih mentah," jelasnya.

Adapun pajak yang dibayar Antam kata Imam juga sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Dan menurut aturan Bea Cukai di manapun, di Amerika, di Indonesia memang segitu pajaknya, ada kodenya sesuai HS-nya sudah sesuai dengan aturannya. Dan dari situ ada potensi bisnis di Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut, Imam menjelaskan, secara proses, importasi emas setelah masuk Indonesia mesti melalui peleburan dan pengolahan di Logam Mulia.

"Emas impor itu ya diolah lagi, dilebur di Logam Mulia, kemudian dicetak lagi kecil-kecil, dipotong, di-treatment, diberi label-label, baru dijual. Jadi secara proses, tidak ada masalah," tegasnya lagi.

Diketahui, berdasarkan peraturan menteri keuangan No 6/PMP 010/2017, cast bar atau emas batang tuang dikategorikan kedalam golongam Harmonized System (HS) code 7108.12.10. Sementara mint bar hasil pemrosesan lanjutan dikategorikan ke dalam HS code 7108.13.00.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1661 seconds (0.1#10.140)