Wakil Sri Mulyani Ungkap Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Batangan Rp189 T di Bea Cukai

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:24 WIB
loading...
Wakil Sri Mulyani Ungkap...
Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun yang diungkap Mahfud MD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun . Dugaan TPPU itu diungkap sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Suahasil menjelaskan, pada bulan Januari 2015 lalu, pegawai di Bea Cukai hendak mencegah ekspor emas mentah ingot. Laporan eksportir barang yang hendak dikirim adalah emas perhiasan, namum ternyata isinya bukan perhiasan, melainkan ingot.

Baca Juga: Setelah Rp349 Triliun, Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai

Itu di stop oleh Bea cukai, maka didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan, hingga ke pengadilan untuk tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga: Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 Triliun Ditangani Kemenkeu Dulu, Itu Kesepakatannya

Sehingga pada tahun 2016 ekspor tersebut dihentikan dan mulai diusut hingga masuk dalam pengadilan selama 2017,2018, dan 2019. Hasilnya saat di pengadilan negeri, Bea Cukai kalah gugatan. Selanjutnya hasil tersebut dinaikan ke Kasasi bea cukai menang.

"Kemudian pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan si pelapor, di PK Bea Cukai kalah, sehingga tidak terbukti tindak pidana kepabeanan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor, Jumat (31/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Rekomendasi
KPK Kembali Periksa...
KPK Kembali Periksa Mantan Dirjen PHU Hilman Latief terkait Kasus Kuota Haji
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
Digugat Roy Suryo soal...
Digugat Roy Suryo soal Penggeledahan, Polda Metro Jaya Siap Hadir
Berita Terkini
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
Harga Emas Terjun Rp18...
Harga Emas Terjun Rp18 Ribu, Hari Ini 1 Gram Dijual Rp2.655.000 per Gram
Iran Bebas Produksi,...
Iran Bebas Produksi, Jual, dan Kirim Minyak Mentah, Bayar Pakai Dolar AS
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved