Wakil Sri Mulyani Ungkap Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Batangan Rp189 T di Bea Cukai

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:24 WIB
loading...
Wakil Sri Mulyani Ungkap...
Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun yang diungkap Mahfud MD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun . Dugaan TPPU itu diungkap sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Suahasil menjelaskan, pada bulan Januari 2015 lalu, pegawai di Bea Cukai hendak mencegah ekspor emas mentah ingot. Laporan eksportir barang yang hendak dikirim adalah emas perhiasan, namum ternyata isinya bukan perhiasan, melainkan ingot.

Baca Juga: Setelah Rp349 Triliun, Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai

Itu di stop oleh Bea cukai, maka didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan, hingga ke pengadilan untuk tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga: Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 Triliun Ditangani Kemenkeu Dulu, Itu Kesepakatannya

Sehingga pada tahun 2016 ekspor tersebut dihentikan dan mulai diusut hingga masuk dalam pengadilan selama 2017,2018, dan 2019. Hasilnya saat di pengadilan negeri, Bea Cukai kalah gugatan. Selanjutnya hasil tersebut dinaikan ke Kasasi bea cukai menang.

"Kemudian pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan si pelapor, di PK Bea Cukai kalah, sehingga tidak terbukti tindak pidana kepabeanan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor, Jumat (31/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Libur 1 Muharram, Harga...
Libur 1 Muharram, Harga Emas Antam Stagnan di Rp2,7 Juta per Gram
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Suap Rp61,7 Miliar ke...
Suap Rp61,7 Miliar ke Pejabat Bea Cukai, Bos Blueray Cargo Dituntut 3 Tahun Penjara
Rekomendasi
Peserta Jumtek PMR-Relawan...
Peserta Jumtek PMR-Relawan Antusias Adu Tangkas Tandu Darurat hingga Belajar Bahasa Isyarat
Ronaldo Raja Gol Portugal...
Ronaldo Raja Gol Portugal di Piala Dunia
SPI Jadi yang Pertama...
SPI Jadi yang Pertama Beri Naskah Analisis RUU Advokat ke Pemerintah
Berita Terkini
Damessa Perluas Layanan...
Damessa Perluas Layanan lewat Cabang Baru di Cileungsi
Membangun Revolusi Pembiayaan...
Membangun Revolusi Pembiayaan Sosial Nasional Tanpa Membebani APBN
SIG Sulap 60 Ton Sampah...
SIG Sulap 60 Ton Sampah Kelapa Jadi Pakan Ternak, Peternak di Aceh Hemat 60%
Kemenko PM Gelar Global...
Kemenko PM Gelar Global Talent Day, Buka Akses Kerja ke Jepang-Jerman
Selamatkan Petani, Peran...
Selamatkan Petani, Peran DSI dalam Tata Niaga Sawit Disebut Perlu Evaluasi Ulang
Purbaya Santai Tanggapi...
Purbaya Santai Tanggapi Risiko Pencucian Uang di Patriot Bond: Bisa Dipakai Bangun Ekonomi
Infografis
Robi Darwis, Anak Emas...
Robi Darwis, Anak Emas Gerald Vanenburg di Piala AFF U-23 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved