Wakil Sri Mulyani Ungkap Kronologi Dugaan TPPU Impor Emas Batangan Rp189 T di Bea Cukai

Jum'at, 31 Maret 2023 - 15:24 WIB
loading...
Wakil Sri Mulyani Ungkap...
Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun yang diungkap Mahfud MD. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Wakil Menteri Keuangan atau Wamenkeu, Suahasil Nazara buka suara terkait adanya dugaan terkait modus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari impor emas batangan yang melibatkan pejabat Bea Cukai senilai Rp189 triliun . Dugaan TPPU itu diungkap sebelumnya oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Suahasil menjelaskan, pada bulan Januari 2015 lalu, pegawai di Bea Cukai hendak mencegah ekspor emas mentah ingot. Laporan eksportir barang yang hendak dikirim adalah emas perhiasan, namum ternyata isinya bukan perhiasan, melainkan ingot.

Baca Juga: Setelah Rp349 Triliun, Mahfud Ungkap Dugaan TPPU Impor Emas Batangan di Bea Cukai

Itu di stop oleh Bea cukai, maka didalami dan dilihat bahwa ini ada potensi tindak pidana kepabeanan, maka ditindaklanjuti dengan penelitian, penyelidikan, hingga ke pengadilan untuk tindak pidana kepabeanan.

Baca Juga: Mahfud MD: Dugaan TPPU Rp349 Triliun Ditangani Kemenkeu Dulu, Itu Kesepakatannya

Sehingga pada tahun 2016 ekspor tersebut dihentikan dan mulai diusut hingga masuk dalam pengadilan selama 2017,2018, dan 2019. Hasilnya saat di pengadilan negeri, Bea Cukai kalah gugatan. Selanjutnya hasil tersebut dinaikan ke Kasasi bea cukai menang.

"Kemudian pada tahun 2019 dilakukan peninjauan kembali (PK) atas permintaan si pelapor, di PK Bea Cukai kalah, sehingga tidak terbukti tindak pidana kepabeanan," ujar Suahasil dalam konferensi pers di kantor, Jumat (31/3/2023).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bea Cukai Musnahkan...
Bea Cukai Musnahkan 44 Juta Rokok Ilegal, Potensi Kerugian Negara Capai Rp32,9 Miliar
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan...
Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Baju Bekas Ilegal Senilai Rp37,4 Miliar
Harga Emas Malas Bergerak...
Harga Emas Malas Bergerak di Posisi Rp2.668.000 per Gram, Intip Daftar Lengkapnya
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Turun Rp30.000 per Gram, Cek Daftar Lengkapnya
Harga Emas Antam Hari...
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp4.000 per Gram, Simak Rinciannya
Bea Cukai Sita Ribuan...
Bea Cukai Sita Ribuan Bal Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp53 Miliar
Berkas Perkara 3 Pejabat...
Berkas Perkara 3 Pejabat Bea Cukai Dilimpahkan ke Pengadilan, Segera Disidang
Akademisi Dukung Langkah...
Akademisi Dukung Langkah Kejagung Jerat Pihak Pasif dan Korporasi di Kasus BGN
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Pengasuh PP Sembilangan Bangkalan Soroti Kondisi NU
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Dasco Pimpin Safari DPR ke Parpol Nonparlemen Minta Masukan RUU Pemilu
Masih 0 Poin, Kenapa...
Masih 0 Poin, Kenapa Senegal dan Irak Belum Tersingkir dari Piala Dunia 2026?
Berita Terkini
Harga LNG Naik Turun...
Harga LNG Naik Turun Mengacu Harga Minyak Dunia
Tips MotionTrade: Waspada...
Tips MotionTrade: Waspada Janji Keuntungan Tinggi Tanpa Risiko, Intip Ciri Umum Investasi Ilegal
Perkuat Daya Saing,...
Perkuat Daya Saing, LOTTE Chemical Indonesia Raih Tiga Sertifikasi ISO
Rupiah Jeblok Lagi,...
Rupiah Jeblok Lagi, Dolar AS Makin Dekati Level Rp18.000
TikTok Bidik Pertumbuhan...
TikTok Bidik Pertumbuhan Aplikasi Asia Tenggara lewat Inovasi AI
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Infografis
Daftar Wakil Indonesia...
Daftar Wakil Indonesia di All England 2026, Putri KW Sendirian di Tunggal Putri
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved