Waspada Perangkap Judi Online, Bisa Picu Depresi hingga jadi Sasaran Phising
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pesatnya perkembangan teknologi digital memberikan banyak peluang dan kemudahan. Namun, di sisi lain juga menyediakan celah bagi munculnya beragam praktik berbahaya seperti judi online yang kian marak.
Dengan berbagai cara dan saluran, penawaran judi online begitu gencar dengan menjanjikan iming-iming atau imbalan menguntungkan kepada calon korbannya. Padahal, harus dicamkan bahwa tidak ada orang yang kaya dari hasil berjudi.
Agar masyarakat terhindar dari dampak negatif judi online, literasi digital terus digencarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun tentang judi online dibahas dalam webinar literasi digital bertajuk “Bikin Rugi, Pahami Bahaya dan Dampak dari Kecanduan Judi Online” yang digelar di Jawa Barat pada Rabu (24/5).
Dalam webinar tersebut, Founder Digital Advisor Academy Alamsurya Kubara Endriharto mengatakan, banyak orang tergiur iklan judi online yang memberi mimpi menjadi jutawan.
Dia pun mengingatkan bahwa judi online bisa menyebabkan kecanduan. Pasalnya, ketika pelakunya diberi keuntungan atau kemenangan, maka dia akan berhasrat memainkannya terus-menerus demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Kecanduan judi juga bisa menyebabkan gangguan mental, seperti depresi,” ujarnya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Dia menjelaskan, judi bisa merugikan secara ekonomi karena ketika seseorang kalah, dia termotivasi untuk menang demi mengembalikan modal meski peluangnya sangat kecil.
“Dampak buruknya adalah ketika ia kalah dan kehabisan uang, maka besar kemungkinan dengan segala cara untuk mendapatkan uang demi bisa berjudi lagi, termasuk berbuat kriminal,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Relawan TIK Provinsi Bali Romiza Zildjian mengungkapkan bahaya di balik perjudian secara online tersebut.
Menurut dia, ada potensi pencurian data pribadi dalam praktik judi online. Selain itu, perjudian ini bisa berdampak buruk terhadap reputasi seseorang.
Dengan berbagai cara dan saluran, penawaran judi online begitu gencar dengan menjanjikan iming-iming atau imbalan menguntungkan kepada calon korbannya. Padahal, harus dicamkan bahwa tidak ada orang yang kaya dari hasil berjudi.
Agar masyarakat terhindar dari dampak negatif judi online, literasi digital terus digencarkan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) bersama Gerakan Nasional Literasi Digital (GNLD) Siberkreasi.
Adapun tentang judi online dibahas dalam webinar literasi digital bertajuk “Bikin Rugi, Pahami Bahaya dan Dampak dari Kecanduan Judi Online” yang digelar di Jawa Barat pada Rabu (24/5).
Dalam webinar tersebut, Founder Digital Advisor Academy Alamsurya Kubara Endriharto mengatakan, banyak orang tergiur iklan judi online yang memberi mimpi menjadi jutawan.
Dia pun mengingatkan bahwa judi online bisa menyebabkan kecanduan. Pasalnya, ketika pelakunya diberi keuntungan atau kemenangan, maka dia akan berhasrat memainkannya terus-menerus demi mendapatkan keuntungan yang lebih besar. “Kecanduan judi juga bisa menyebabkan gangguan mental, seperti depresi,” ujarnya, dikutip Jumat (26/5/2023).
Dia menjelaskan, judi bisa merugikan secara ekonomi karena ketika seseorang kalah, dia termotivasi untuk menang demi mengembalikan modal meski peluangnya sangat kecil.
“Dampak buruknya adalah ketika ia kalah dan kehabisan uang, maka besar kemungkinan dengan segala cara untuk mendapatkan uang demi bisa berjudi lagi, termasuk berbuat kriminal,” tukasnya.
Pada kesempatan yang sama, anggota Relawan TIK Provinsi Bali Romiza Zildjian mengungkapkan bahaya di balik perjudian secara online tersebut.
Menurut dia, ada potensi pencurian data pribadi dalam praktik judi online. Selain itu, perjudian ini bisa berdampak buruk terhadap reputasi seseorang.