Pro-Kontra Ekspor Pasir Laut, Pengamat Ingatkan Penambangan Jangan Jor-joran

Selasa, 30 Mei 2023 - 20:46 WIB
loading...
Pro-Kontra Ekspor Pasir...
Keputusan pemerintah yang kembali membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor menuai pro dan kontra. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Keputusan pemerintah yang kembali membuka pemanfaatan pasir laut untuk ekspor menuai pro dan kontra. Salah satu yang menjadi sorotan adalah dampaknya terhadap lingkungan.

Kebijakan ekspor pasir laut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26/2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Pengamat yang juga Direktur Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman berpendapat, penerbitan PP tersebut sudah tepat namun belum sempurna.

Menurut dia, proses pendangkalan laut atau sedimentasi di beberapa lokasi di Selat Malaka faktual terjadi setiap hari. Pasir dan lumpur yang membuat pendangkalan tersebut datang dari sungai-sungai di pantai timur Sumatera akibat erosinya sangat tinggi.

"Kalau penambangan pasir itu dilakukan secara selektif dan terbatas maka harusnya bisa berdampak positif buat Indonesia, asal penambangan jangan jorjoran alias tidak direncanakan dengan baik dengan memperhatikan aspek lingkungan hidup," ujarnya kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Selasa (30/5/2023).

Meski begitu, Yusri menekankan bahwa konsultasi publik dengan semua stakeholder khususnya nelayan dan penduduk di sekitar pulau-pulau kecil penting dilakukan. Pasalnya, setiap kegiatan penambangan mineral dan batuan pasti berdampak terhadap lingkungan.

"Tergantung kebijakan yang dibuat harus meminimalkan dampak negatif, sehingga mengacu pada UU Nomor 1 tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau Pulau Kecil, sebagai dasar pembuatan Perda Provinsi Kepri terkait Rencana Zonasi Wilayah Pesisir Pulau Pulau Kecil (RZWP3K) harus senafas dengan PP 26 tahun 2023," tandasnya.

Sementara itu, Sekjen Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati menilai, apa yang dilakukan oleh pemerintah semata-mata hanya untuk kepentingan bisnis.

"Lagi kan alasannya sedimentasi tapi kok ujung-ujungnya ekspor gitu. Ini kan kita tahu sebenarnya arahnya ke mana, investasi sih sebenarnya. Jadi bukan semata-mata sedimentasi doang yang menjadi kegelisahan pemerintah, orientasinya bisnis," tukasnya.

Susan menyayangkan keputusan pemerintah yang tiba-tiba menerbitkan peraturan yang dianggap akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan. Padahal, kata dia, dari awal menjabat presiden, Jokowi selalu membanggakan bahwa Indonesia adalah poros maritim dunia.

"Padahal kalau kita telaah kembali, poros maritim dunia seharusnya tidak akan pernah membiarkan lautnya itu menjadi rusak. Negara maritim seharusnya orientasinya nelayan sejahtera dong," tandasnya.

Sebagai informasi, dalam PP yang telah berlaku sejak 15 Mei 2023 tersebut, ekspor pasir diatur dalam beleid pada Bab IV, pasal 9 nomor 2 huruf b, tentang pemanfaatan hasil sedimentasi di laut berupa pasir laut.

"Ekspor sepanjang kebutuhan dalam negeri terpenuhi dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," tulis pasal 9 dalam aturan tersebut.

Baca juga: Soal Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi, Mendag Zulhas: Itu yang Ekspor Siapa?

Adapun pelaku usaha yang akan melakukan ekspor laut wajib memiliki perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor dari Kementerian Perdagangan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan.

Selain itu, perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor sebagaimana diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari Menteri. Nantinya, terdapat bea keluar sesuai denan peraturan yang berlaku.

“Perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang ekspor diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi dari menteri dan dikenakan bea keluar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelas Pasal 15 ayat (4).

Baca juga: Luhut Sebut Izin Ekspor Pasir Laut Jokowi untuk Kesehatan Lingkungan

Sebagai informasi, sebelumnya ekspor pasir dihentikan sementara dalam rangka mencegah tenggelamnya pulau-pulau kecil, khususnya di sekitar daerah terluar dari batas wilayah Indonesia di Kepulauan Riau, serta belum diselesaikannya batas wilayah laut antara Indonesia dengan Singapura.

Kebijakan penghentian ekspor pasir laut sementara itu diatur melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 117/MPP/Kep/2/2003 tentang Penghentian Sementara Eskpor Pasir Laut.
(ind)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Perang dengan AS Kian...
Perang dengan AS Kian Memanas, Iran Ancam Hentikan Semua Ekspor Energi dari Timur Tengah
Rusia Larang Ekspor...
Rusia Larang Ekspor Solar, Picu Kekhawatiran Baru di Pasar Energi Dunia
Iran Tawarkan Kembali...
Iran Tawarkan Kembali Ekspor Minyak ke Jepang setelah Vakum sejak 2019
Perluas Produk Unggulan...
Perluas Produk Unggulan Maluku, 11,6 Ton Frozen Tuna Loin Diekspor ke Thailand
Singapura Mulai Proyek...
Singapura Mulai Proyek Raksasa Lawan Kenaikan Permukaan Laut
Indonesia Buka Peluang...
Indonesia Buka Peluang Ekspor 10.000 Ton Beras ke Singapura
Seiring Perang, Ekspor...
Seiring Perang, Ekspor Minyak Iran Tembus 80 Juta Barel dalam Waktu Kurang dari Sebulan
Bulan Juni 2026, Ilmuwan...
Bulan Juni 2026, Ilmuwan Sebut Air Laut Mulai Mendidih
Studi: Surplus Ekspor...
Studi: Surplus Ekspor China Kian Tekan Peluang Industri Negara Berkembang
Rekomendasi
Viral! Thomas Ramdhan...
Viral! Thomas Ramdhan GIGI Pamer Royalti Musik Rp408 Ribu
Iran Tak Punya Rencana...
Iran Tak Punya Rencana Negosiasi dan akan Terus Balas Serangan AS
KM Nurul Salsa Tenggelam...
KM Nurul Salsa Tenggelam di Perairan Pulau Polassi Sulsel: 1 Meninggal dan 23 Hilang
Berita Terkini
Pemerintah NSW Beri...
Pemerintah NSW Beri Jalur Cepat Proyek Sydney Senilai Rp25 T Besutan Iwan Sunito
Bahlil Pastikan Warga...
Bahlil Pastikan Warga Terdampak Proyek Blok Masela Bakal Dapat Ganti Untung
Pupuk Kaltim Perkuat...
Pupuk Kaltim Perkuat Green and Smart Port, Dukung Daya Saing Industri dan Logistik
Prabowo Merasa Berutang...
Prabowo Merasa Berutang ke Warga Maluku saat Resmikan LNG Abadi Masela: Janji Dibayar
Kirim Uang ke Luar Negeri...
Kirim Uang ke Luar Negeri Lebih Hemat: Pakai BRImo dan Nikmati Cashback Rp50.000
5 Negara Pengirim Modal...
5 Negara Pengirim Modal Terbesar ke Indonesia, Ini Rajanya dalam 10 Tahun Terakhir
Infografis
Waspada 8 Gejala Awal...
Waspada 8 Gejala Awal Hipertensi, Jangan Dianggap Sepele
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved