Ribuan Pekerja Industri Tekstil Kena PHK, Jabar dan Jateng Terbanyak
Rabu, 31 Mei 2023 - 22:47 WIB
loading...
KSPN mengungkapkan hingga saat ini terdapat ribuan karyawan di industri alas kaki dan tekstil yang terkena PHK. Foto/Ilustrasi
A
A
A
JAKARTA - Konfederasi Serikat Pekerja Nasional (KSPN) mengungkapkan hingga saat ini terdapat ribuan karyawan di industri alas kaki dan tekstil yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja atau PHK . Hal ini terjadi sejak kuartal IV/2022 hingga kuartal I/2023.
Berdasarkan catatan KSPN, perusahaan yang mengambil tindakan PHK mayoritas berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) seperti Tangerang dan Bandung, dan Jawa Tengah (Jateng) seperti Solo Raya dan Pekalongan.
"Tekstil itu banyak yang tutup iya, tapi tidak melaporkan ke dinas tenaga kerja apalagi kami, karena PHK yang berdasarkan kesepakatan atau mengundurkan diri itu kan memang tidak wajib melapor," ujar Ketua Umum KSPN, Rustadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (31/5/2023).
Saat ini pihaknya tengah menangani kasus PHK terhadap 3.000 karyawan dari perusahaan yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah, yaitu PT Kaban dan PT Pismatex. Selain itu ada PT Agungtex Group dan PT Duniatex yang melakukan PHK terhadap 5.000 karyawannya.
"Kita juga masih menangani kurang lebih sekitar 5 ribuan itu banyak yang dirumahkan sampai dengan proses pengunduran diri, ada yang dirumahkan dan belum kembali dipekerjakan itu di PT Duniatex dan PT PT Agungtex Group," bebernya.
Baca juga: Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Pengusaha Singgung Impor Ilegal jadi Biang Keroknya
Selain itu PHK juga terjadi di daerah Bandung, di mana hingga kuartal I 2023 KSPN menangani aduan PHK dari PT Adetex yang melakukan layoff terhadap ratusan karyawan. Bahkan, menurut Rustadi perusahaan tersebut sudah berhenti berproduksi sejak 3 tahun lalu.
Berdasarkan catatan KSPN, perusahaan yang mengambil tindakan PHK mayoritas berada di wilayah Jawa Barat (Jabar) seperti Tangerang dan Bandung, dan Jawa Tengah (Jateng) seperti Solo Raya dan Pekalongan.
"Tekstil itu banyak yang tutup iya, tapi tidak melaporkan ke dinas tenaga kerja apalagi kami, karena PHK yang berdasarkan kesepakatan atau mengundurkan diri itu kan memang tidak wajib melapor," ujar Ketua Umum KSPN, Rustadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia (MPI), Rabu (31/5/2023).
Saat ini pihaknya tengah menangani kasus PHK terhadap 3.000 karyawan dari perusahaan yang berlokasi di Pekalongan, Jawa Tengah, yaitu PT Kaban dan PT Pismatex. Selain itu ada PT Agungtex Group dan PT Duniatex yang melakukan PHK terhadap 5.000 karyawannya.
"Kita juga masih menangani kurang lebih sekitar 5 ribuan itu banyak yang dirumahkan sampai dengan proses pengunduran diri, ada yang dirumahkan dan belum kembali dipekerjakan itu di PT Duniatex dan PT PT Agungtex Group," bebernya.
Baca juga: Ribuan Buruh Tekstil Kena PHK, Pengusaha Singgung Impor Ilegal jadi Biang Keroknya
Selain itu PHK juga terjadi di daerah Bandung, di mana hingga kuartal I 2023 KSPN menangani aduan PHK dari PT Adetex yang melakukan layoff terhadap ratusan karyawan. Bahkan, menurut Rustadi perusahaan tersebut sudah berhenti berproduksi sejak 3 tahun lalu.
Lihat Juga :