Apa Itu Gaji ke-13 yang Bakal Segera Cair? Simak Penjelasannya!
Kamis, 01 Juni 2023 - 13:04 WIB
loading...
A
A
A
Pada Pasal 2 dijelaskan bahwa pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ke-13 tahun 2023 kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan.
Pemberian ini dilakukan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya
Sementara itu, pada Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan juga sumber gaji ke-13 tersebut. Pertama, apabila bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian ini dilakukan pemerintah sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Baca juga: Pensiunan, Janda, dan Duda PNS Dapat Gaji ke-13, Segini Besarannya
Sementara itu, pada Pasal 6 beleid tersebut dijelaskan juga sumber gaji ke-13 tersebut. Pertama, apabila bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan 50 persen tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.
Kemudian, komponen gaji ke-13 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) terdiri atas gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(bim)
Lihat Juga :