Batas ARB 15% Mulai Berlaku, Tiga Emiten Masuk Top Losers

Senin, 05 Juni 2023 - 17:22 WIB
loading...
Batas ARB 15% Mulai...
BEI menyesuaikan batasan ARB tahap I menjadi 15% hari ini. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyesuaikan batasan auto rejection bawah ( ARB ) tahap I menjadi 15% dari sebelumnya 7%. Dikutip dari Buletin IDX 2nd Session Closing Market kebijakan ini berlaku untuk setiap harga saham mulai hari ini.

Direktur Perdagangan dan Pengaturan Anggota Bursa BEI Irvan Susandy menuturkan penyesuaian batasan ARB di sistem perdagangan bursa merupakan tahapan lanjutan proses normalisasi perdagangan usai pandemi Covid-19.
BEI menjelaskan penyesuaian batasan ARB bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara batas atas dan batas bawah dalam pergerakan harga saham sehingga diharapkan dapat membantu terciptanya perdagangan yang teratur, wajar dan efisien.

Baca Juga: ARB 15% Mulai Berlaku, IHSG Hari Ini Berpotensi Menguat

Sementara, aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35% untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200. Selanjutnya, ARA 25% untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20% untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Head of Research Jasa Utama Capital Sekuritas Cheryl Tanuwijaya menyebutkan normalisasi implementasi batas persentase ARB akan mendorong pasar saham makin volatile, di mana range harga harian makin lebar sehingga makin menarik bagi trader.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
IHSG Ambruk 3,56% ke...
IHSG Ambruk 3,56% ke 5.883 Sore Ini, Tekanan Jual Hantam Nyaris Seluruh Sektor
Pascapengumuman MSCI,...
Pascapengumuman MSCI, IHSG Sesi Siang Ambruk 1,62% ke Level 6.002
IHSG Pagi Ini Dibuka...
IHSG Pagi Ini Dibuka Menguat 0,44 Persen ke Level 6.128
MSCI Tahan Status Emerging...
MSCI Tahan Status Emerging Market Indonesia, OJK Pastikan Reformasi Pasar Modal Jalan Terus
Pasar Modal RI Terancam...
Pasar Modal RI Terancam Turun Kasta ke Frontier Market, MSCI Ultimatum hingga November 2026
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Merosot 0,25% ke 6.101, Diwarnai Pelemahan 398 Saham
Prabowo Teken 3 Regulasi...
Prabowo Teken 3 Regulasi saat May Day 2026, Ini Kata Pengamat
Perangkap Kerugian Lingkungan...
Perangkap Kerugian Lingkungan dan Ancaman Ketidakpastian Hukum bagi Investasi Indonesia
Gurita Konsentrasi Saham...
Gurita Konsentrasi Saham dan Ujian Transparansi Bursa Kita
Rekomendasi
Pengaruh Wali Kota Muslim...
Pengaruh Wali Kota Muslim New York Ini Makin Kuat, Siapa yang Didukungnya Menang!
Gus Yaqut Sakit, KPK...
Gus Yaqut Sakit, KPK Bantarkan Penahanannya ke RS Polri Kramatjati
Cerita Roy Suryo Tidak...
Cerita Roy Suryo Tidak Ditahan Kejaksaan: Tak Ada Larangan Tampil di Podcast
Berita Terkini
ONDA Bidik Kebutuhan...
ONDA Bidik Kebutuhan Renovasi Rumah dengan Sistem Terintegrasi
Usai Perang dengan Iran,...
Usai Perang dengan Iran, Trump Janji Ekonomi AS Segera Bangkit
Gandeng Mitra Global,...
Gandeng Mitra Global, PT WCS Dorong Ekosistem Pertanian Berbasis Digital
Telkom Catat Pendapatan...
Telkom Catat Pendapatan Rp146,7 Triliun, DPR Minta Soliditas Dijaga
Kemenkop dan Rumah Energi...
Kemenkop dan Rumah Energi Dorong Koperasi Jadi Motor Transisi Energi
Plaza Seremoni IKN Karya...
Plaza Seremoni IKN Karya Brantas Abipraya Raih Penghargaan Lanskap Internasional MLAA 2026
Infografis
Keringanan PBB-P2 DKI...
Keringanan PBB-P2 DKI Jakarta 2026 Berlaku Bertahap
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved