BKI Tingkatkan Kesadaran Standar Keselamatan Transportasi Darat dan Laut

Selasa, 06 Juni 2023 - 22:12 WIB
loading...
BKI Tingkatkan Kesadaran Standar Keselamatan Transportasi Darat dan Laut
Sejumlah pihak terus meningkatkan standar keselamatan transportasi darat dan laut. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI sebagai induk Holding BUMN Jasa Survei atau IDSurvey mengajak seluruh stakeholders meningkatkan kesadaran atas keselamatan serta melaksanakan hasil Convention for Safe Container (CSC). Direktur Utama ID Survey Arisudono Soerono berharap inisiasi ini dapat meningkatkan kemampuan para personel guna peningkatan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut.



“Kami berharap para personel tak hanya memperoleh kemampuan secara teoritis dan praktikal serta pengetahuan administratif, tapi juga kompetensi dalam pemenuhan standar penerapan peraturan terkait kelaikan peti kemas,” ujar Arisudono Soerono dalam keterangan resminya, Selasa (6/6/2023).

Dia menjelaskan pada 1972 berlangsung Convention for Safe Container (CSC), ketika dunia internasional telah menentukan standar keselamatan dan konstruksi peti kemas untuk segala jenis transportasi darat dan laut. Konvensi ini dilaksanakan karena adanya kesadaran bahwa tanpa pengamanan dan penanganan yang tepat, potensi kecelakaan peti kemas ini sangatlah besar.

Kepala Sub Direktorat Rancang Bangun, Stabilitas dan Garis Muat Kapal, Kementerian Perhubungan Muhammad Syaiful mengatakan pemenuhan standar keamanan dan penanganan peti kemas juga mengacu kepada Peraturan Menteri Perhubungan No. 25 Tahun 2022 tentang Kelaikan Peti Kemas dan Berat Kotor Peti Kemas Terverifikasi.

Syaiful berharap pelatihan BKI dapat meningkatkan kolaborasi dalam mempersiapkan hal-hal yang diperlukan atau disyaratkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan terkait kelaikan peti kemas.

Menurutnya, peraturan yang diterbitkan Kemenhub merupakan komitmen melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut sebagai regulator untuk melaksanakan peraturan International Maritime Organization (IMO), yaitu Convention for Safe Container (CSC).

Dia memastikan pemberlakuan Peraturan Menteri Perhubungan tersebut memberikan kepastian hukum kepada stakeholder peti kemas maupun syahbandar dan penyelenggara pelabuhan terhadap kelaikan peti kemas dan Verified Gross Mass (VGM).



Dengan adanya Pelatihan Surveyor Container, keduanya berharap sinergi yang terjalin bisa mengimplementasi peraturan IMO melalui Convention For Safe Container (CSC) yang tepat sehingga bisa meningkatkan kelaikan, keselamatan operasional peti kemas di pelabuhan dan kapal maupun keselamatan kapal itu sendiri.

(uka)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2331 seconds (0.1#10.140)