Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank
loading...
A
A
A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini punya kewenang lebih dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi. Kewenangan itu tertuang dalam PP No. 33 Tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang dirilis pada 7 Juli 2020.
Beleid anyar ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Pasal itu menyebutkan soal tindak lanjut kewenangan LPS dalam mengambil langkah-langkah penanganan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, aturan ini menegaskan kembali soal perluasan kewenangan lembaganya di masa pandemi ini. Perluasan itu terkait dengan penempatan dana di sebuah bank. ( Baca juga:Dana Pemerintah Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN Tetap Kena Premi LPS )
"Kami sampaikan, kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini menjadi tindak lanjut langsung dari Perppu No.1 Tahun 2020. Selain itu ini juga dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," kata Halim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Halim melanjutkan, penambahan kewenangan LPS itu memiliki konsekuensi atas kebutuhan dana oleh LPS. Meski demikian, LPS tak akan gegabah untuk begitu saja menempatkan dananya pada sebuah bank yang terdampak pandemi. LPS tetap akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan atawa OJK.
"LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya. Antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank," jelasnya.
Beleid anyar ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Pasal itu menyebutkan soal tindak lanjut kewenangan LPS dalam mengambil langkah-langkah penanganan stabilitas sistem keuangan.
Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, aturan ini menegaskan kembali soal perluasan kewenangan lembaganya di masa pandemi ini. Perluasan itu terkait dengan penempatan dana di sebuah bank. ( Baca juga:Dana Pemerintah Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN Tetap Kena Premi LPS )
"Kami sampaikan, kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini menjadi tindak lanjut langsung dari Perppu No.1 Tahun 2020. Selain itu ini juga dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," kata Halim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).
Halim melanjutkan, penambahan kewenangan LPS itu memiliki konsekuensi atas kebutuhan dana oleh LPS. Meski demikian, LPS tak akan gegabah untuk begitu saja menempatkan dananya pada sebuah bank yang terdampak pandemi. LPS tetap akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan atawa OJK.
"LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya. Antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank," jelasnya.
(uka)