Punya Kewenangan Lebih, LPS Tak Sembarang Suntik Bank

Jum'at, 10 Juli 2020 - 21:34 WIB
loading...
Punya Kewenangan Lebih,...
foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kini punya kewenang lebih dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah pandemi. Kewenangan itu tertuang dalam PP No. 33 Tahun 2020 tentang Perluasan Kewenangan LPS Dalam Melaksanakan Langkah-Langkah Penanganan Permasalahan Stabilitas Sistem Keuangan yang dirilis pada 7 Juli 2020.

Beleid anyar ini merupakan ketentuan pelaksanaan Pasal 20 ayat (2) UU No. 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona. Pasal itu menyebutkan soal tindak lanjut kewenangan LPS dalam mengambil langkah-langkah penanganan stabilitas sistem keuangan.

Ketua Dewan Komisioner LPS Halim Alamsyah mengatakan, aturan ini menegaskan kembali soal perluasan kewenangan lembaganya di masa pandemi ini. Perluasan itu terkait dengan penempatan dana di sebuah bank. ( Baca juga:Dana Pemerintah Rp30 Triliun di 4 Bank BUMN Tetap Kena Premi LPS )

"Kami sampaikan, kewenangan LPS dalam menempatkan dana di bank dalam rangka melakukan antisipasi. Langkah yang tidak biasa ini menjadi tindak lanjut langsung dari Perppu No.1 Tahun 2020. Selain itu ini juga dalam rangka antisipasi penanganan gangguan stabilitas sistem keuangan yang dapat menyebabkan kegagalan bank," kata Halim dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat (10/7/2020).

Halim melanjutkan, penambahan kewenangan LPS itu memiliki konsekuensi atas kebutuhan dana oleh LPS. Meski demikian, LPS tak akan gegabah untuk begitu saja menempatkan dananya pada sebuah bank yang terdampak pandemi. LPS tetap akan menjalin koordinasi dengan lembaga terkait, salah satunya Otoritas Jasa Keuangan atawa OJK.

"LPS akan menyusun beberapa ketentuan pelaksanaannya. Antara lain mengenai pemeriksaan bersama OJK terhadap bank, kriteria bank yang layak menerima penempatan dana dari LPS, serta mekanisme dan tata cara penempatan dana LPS pada bank," jelasnya.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
33 Bank Siap Gelontorkan...
33 Bank Siap Gelontorkan Kredit Rp178 Triliun ke Danantara, Buat Apa?
15 Juta Usia Produktif...
15 Juta Usia Produktif Belum Punya Rekening Bank, Begini Pesan Ketua LPS
SMBC Indonesia Fokus...
SMBC Indonesia Fokus Optimalkan Ketahanan Bisnis
RUPST SMBC Indonesia...
RUPST SMBC Indonesia Setujui Pembagian Dividen, Bukti Komitmen ke Pemegang Saham
Kinerja Positif, Hana...
Kinerja Positif, Hana Bank Catat Laba Bersih Rp611 Miliar di 2025
Laba Nobu Bank Melonjak...
Laba Nobu Bank Melonjak 46%, Ekosistem QRIS Tembus 2 Juta Merchant
Rayakan Usia 6 Dekade,...
Rayakan Usia 6 Dekade, Bank Papua Gelar Turnamen Tenis Bank Papua Open 2026
Viral, Pria India Bawa...
Viral, Pria India Bawa Mayat Saudaranya ke Bank untuk Tarik Uang Korban
Bank BRI Buka Lowongan...
Bank BRI Buka Lowongan Kerja BBAP 2026, Fresh Graduate Bisa Daftar
Rekomendasi
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
Pulang Ibadah dari Tanah...
Pulang Ibadah dari Tanah Suci, Bolehkah Memakai Gelar Haji?
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
Berita Terkini
Energi Menjadi Medan...
Energi Menjadi Medan Perang AS-China di Abad Ini
PLN EPI Targetkan Pengembangan...
PLN EPI Targetkan Pengembangan Bio-CNG Berbasis Limbah Sawit Dukung Transisi Energi
IHSG dan Rupiah Tertekan,...
IHSG dan Rupiah Tertekan, Pasar Uji Kredibilitas Sistem Keuangan Indonesia
Redam Sentimen Sell...
Redam Sentimen 'Sell Indonesia', Ini Saran dari Ekonom
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Kanda Dukung Afi Trending...
'Kanda Dukung Afi' Trending Global Jelang Pemilihan Ketum Hipmi
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved