Menaker Ida Soroti Keberadaan Pekerja Anak di Industri Kelapa Sawit
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenegakerjaan Ida Fauziyah menyebut pemanfaatan tenaga kerja anak , alias di bawah umur, sangat memungkinkan terjadi pada industri kelapa sawit. Mengingat perkebunan itu sangat luas dan menjadi tulang punggung ekonomi, sehingga membutuhkan banyak tenaga kerja.
Menurutnya saat ini luas lahan kelapa sawit di Indonesia selebar 16,38 juta hektare (ha). Bahkan lahan sawit di Indonesia itu masih lebih luas jika dibandingkan dengan luas Pulau Jawa yang sekitar 12,82 juta ha. Saat ini tenaga kerja yang terserap dan terdata di industri kelapa sawit berjumlah kurang lebih 13 juta orang.
"Perkebunan kelapa sawit nasional dengan luas 16,38 juta ha telah menyerap lebih dari 13 juta pekerja, petani dan karyawan, dengan kondisi tersebut artinya kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor hasil perkebunan yang paling berpengaruh di Indonesia, sehingga risko akan kehadiran pekerja anak sangat mungkin terjadi," kata Ida Fauziyah dalam sambutannya pada acara Pencanangan Sektor Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, Senin (12/6/2023).
Ida Fauziyah menilai keberadaan pekerja anak di kebun kelapa sawit tersebut, baik langsung maupun tidak langsung akan membawa pengaruh buruk untuk kelangsungan industri.
"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapa pun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," lanjutnya.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja anak taun 2021 mencapi 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan dari sebelumnya yang meningkat akibat pandemi, akan tetapi masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi tahun 2019 sebanyak 0,92 juta orang.
Dari total 1,05 pekerja anak, sebanyak 58,51%, bekerja di sektor Jasa, 27,63%, bekerja di sektor pertanian, dan 14,86% bekerja di sektor. Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada tahun 2021 paling banyak pekerja anak berada di rentang usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68%, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41%, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.
"Upaya penghapusan pekerja anak bukan lah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, tapi merupakan proses panjang dan berkelanjutan, oleh karena itu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan harus dilakukan terus menerus secara terpadu," kata Ida Fauziyah.
"Visi Indonesia emas, penghapusan pekerja anak merupakan gerakan bersama yang harus dilakukan secara terkoordinir oleh semua pihak, baik pemerintah, pengusulan, serikat pekerja, untuk berupaya menghapuskan pekerja anak," pungkasnya.
Menurutnya saat ini luas lahan kelapa sawit di Indonesia selebar 16,38 juta hektare (ha). Bahkan lahan sawit di Indonesia itu masih lebih luas jika dibandingkan dengan luas Pulau Jawa yang sekitar 12,82 juta ha. Saat ini tenaga kerja yang terserap dan terdata di industri kelapa sawit berjumlah kurang lebih 13 juta orang.
"Perkebunan kelapa sawit nasional dengan luas 16,38 juta ha telah menyerap lebih dari 13 juta pekerja, petani dan karyawan, dengan kondisi tersebut artinya kelapa sawit merupakan salah satu komoditas ekspor hasil perkebunan yang paling berpengaruh di Indonesia, sehingga risko akan kehadiran pekerja anak sangat mungkin terjadi," kata Ida Fauziyah dalam sambutannya pada acara Pencanangan Sektor Kelapa Sawit Terbebas dari Pekerja Anak, Senin (12/6/2023).
Ida Fauziyah menilai keberadaan pekerja anak di kebun kelapa sawit tersebut, baik langsung maupun tidak langsung akan membawa pengaruh buruk untuk kelangsungan industri.
"Perlindungan dan penegakan hukum bagi pekerja anak harus dilakukan, karena kepentingan terbaik untuk anak tidak boleh dirampas oleh siapa pun, dan membebaskan anak-anak kita dari belenggu pekerjaan yang belum menjadi tanggung jawab mereka," lanjutnya.
Berdasarkan data BPS, jumlah pekerja anak taun 2021 mencapi 1,05 juta orang. Walaupun jumlahnya mengalami penurunan dari sebelumnya yang meningkat akibat pandemi, akan tetapi masih lebih tinggi jika dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi tahun 2019 sebanyak 0,92 juta orang.
Dari total 1,05 pekerja anak, sebanyak 58,51%, bekerja di sektor Jasa, 27,63%, bekerja di sektor pertanian, dan 14,86% bekerja di sektor. Jika dikelompokkan berdasarkan usianya, maka pada tahun 2021 paling banyak pekerja anak berada di rentang usia 13-14 tahun dengan porsi 2,68%, kemudian 15-17 tahun sebanyak 2,41%, dan masih ada pekerja yang berusia 5-12 tahun sebanyak 1,38 persen.
"Upaya penghapusan pekerja anak bukan lah hal yang mudah dan dapat dilakukan dalam waktu singkat, tapi merupakan proses panjang dan berkelanjutan, oleh karena itu pemerintah tidak bisa bekerja sendiri, dan harus dilakukan terus menerus secara terpadu," kata Ida Fauziyah.
"Visi Indonesia emas, penghapusan pekerja anak merupakan gerakan bersama yang harus dilakukan secara terkoordinir oleh semua pihak, baik pemerintah, pengusulan, serikat pekerja, untuk berupaya menghapuskan pekerja anak," pungkasnya.
(uka)