Menaker: Buruh Bekerja Saat Libur Cuti Bersama Berlaku Uang Lembur
Kamis, 22 Juni 2023 - 13:19 WIB
loading...
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. FOTO/dok.SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan memberikan uang lembur kepada buruh atau karyawan yang tetap bekerja saat cuti bersama Iduladha 1444 Hijriah. Mereka yang tetap bekerja juga tidak mengurangi cuti tahunan dan yang libur terpotong cuti tahunan.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Libur Panjang Iduladha, Menpan RB: Waktunya PNS Quality Time
Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur. Namun, ketentuan terkait pemberian cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan butuh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Sebelumnya, libur cuti bersama berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Pekerja atau buruh yang akan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi atas hak cuti tahunan pekerja yang bersangkutan, kemudian pekerja buruh yang bekerja pada cuti bersama, hak cuti tahunan tidak berkurang dan kepadanya dibayarkan upah," ujar Ida Fauziyah dalam konferensi pers virtual, Kamis (22/6/2023).
Baca Juga: Libur Panjang Iduladha, Menpan RB: Waktunya PNS Quality Time
Lebih lanjut, untuk libur nasional atau tanggal merah tetap tercatat 1 hari saat hari raya Iduladha pada 29 Juni 2023. Sedangkan mereka yang masuk pada hari cuti bersama berlaku upah lembur. Namun, ketentuan terkait pemberian cuti bersama harus berdasarkan kesepakatan antara pemberi kerja dengan butuh atau karyawan sesuai aturan yang berlaku di perusahaan.
Sebelumnya, libur cuti bersama berdasarkan keputusan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
Lihat Juga :