Belajar dari Gaduh Kasus Rugi Akibat Investasi Perencana Keuangan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Baru-baru ini jagat maya dihebohkan dengan ribut-ribut para klien sebuah jasa perencana keuangan yang mengeluh, bagaimana mereka mengalami kerugian akibat arahan investasi yang dilakukan oleh perencana keuangannya.
Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya turun tangan dan menghentikan sementara kegiatan perencana keuangan tersebut. Sementara, jasa perencana keuangan tersebut dengan dkungan SWI menyatakan akan berkomunikasi dengan para kliennya untuk menyelesaikan semuanya dengan itikad baik.
Berkaca dari kasus tersebut, para calon investor mestinya dapat memperoleh pelajaran berharga sebelum merealisasikan investasinya. Mengutip analisis Lifepal.co.id atas kasus tersebut, berikut sejumlah hal yang patut diperhatikan investor sebelum berinvestasi:
1. Penasihat keuangan tidak diperkenankan mengelola dana klien
Sebagai perencana keuangan, cakupan layanan yang diberikan adalah mengembangkan rencana keuangan dan mempresentasikannya kepada klien sebagai rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan dapat berupa laporan keuangan, simulasi tujuan keuangan, saran untuk menabung, saran membeli asuransi, saran berinvestasi, dan lainnya.
Perencana keuangan seharusnya tidak mengelola dana klien dan memiliki akses langsung untuk jual-beli saham di rekening dana nasabah. Sementara itu pihak yang bisa mengelola dana nasabah harus mengantongi izin sebagai manajer investasi (MI).
"Tujuan dan kondisi keuangan dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting untuk memiliki kontrol atas keputusan finansial kita," ungkap analisis yang dikutip, Minggu (26/7/2020).
Sebagai klien perencana keuangan, gunakan kesempatan ini untuk belajar dengan panduan dari perencana keuangan, namun tetap melakukan segala keputusan finansial secara mandiri tanpa paksaan atau kendali dari pihak manapun.
(Baca Juga: Jouska Resmi Setop Beroperasi Sejak 24 Juli 2020, Patuh Satgas Waspada Investasi)
2. Dalam berinvestasi seharusnya investor melakukan diversifikasi
Terlepas dari pengelolaan transaksi saham , perencana keuangan seharusnya mengerti dengan baik konsep diversifikasi portofolio investasi. Artinya, investasi sebaiknya disebar pada beberapa instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Adalah biasa jika investor menyebar investasi sahamnya ke 5 hingga 15 perusahaan.
"Kita tidak pernah tahu bagaimana berbagai faktor eksternal maupun internal dapat mempengaruhi performa dan harga saham sebuah perusahaan. Sebab, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, wabah, pandemi, keputusan manajemen, dan berbagai faktor lainnya dapat meningkatkan atau menurunkan nilai saham secara drastis," papar analisis tersebut.
Belakangan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) akhirnya turun tangan dan menghentikan sementara kegiatan perencana keuangan tersebut. Sementara, jasa perencana keuangan tersebut dengan dkungan SWI menyatakan akan berkomunikasi dengan para kliennya untuk menyelesaikan semuanya dengan itikad baik.
Berkaca dari kasus tersebut, para calon investor mestinya dapat memperoleh pelajaran berharga sebelum merealisasikan investasinya. Mengutip analisis Lifepal.co.id atas kasus tersebut, berikut sejumlah hal yang patut diperhatikan investor sebelum berinvestasi:
1. Penasihat keuangan tidak diperkenankan mengelola dana klien
Sebagai perencana keuangan, cakupan layanan yang diberikan adalah mengembangkan rencana keuangan dan mempresentasikannya kepada klien sebagai rekomendasi. Rekomendasi yang diberikan dapat berupa laporan keuangan, simulasi tujuan keuangan, saran untuk menabung, saran membeli asuransi, saran berinvestasi, dan lainnya.
Perencana keuangan seharusnya tidak mengelola dana klien dan memiliki akses langsung untuk jual-beli saham di rekening dana nasabah. Sementara itu pihak yang bisa mengelola dana nasabah harus mengantongi izin sebagai manajer investasi (MI).
"Tujuan dan kondisi keuangan dapat berubah sewaktu-waktu, oleh karena itu penting untuk memiliki kontrol atas keputusan finansial kita," ungkap analisis yang dikutip, Minggu (26/7/2020).
Sebagai klien perencana keuangan, gunakan kesempatan ini untuk belajar dengan panduan dari perencana keuangan, namun tetap melakukan segala keputusan finansial secara mandiri tanpa paksaan atau kendali dari pihak manapun.
(Baca Juga: Jouska Resmi Setop Beroperasi Sejak 24 Juli 2020, Patuh Satgas Waspada Investasi)
2. Dalam berinvestasi seharusnya investor melakukan diversifikasi
Terlepas dari pengelolaan transaksi saham , perencana keuangan seharusnya mengerti dengan baik konsep diversifikasi portofolio investasi. Artinya, investasi sebaiknya disebar pada beberapa instrumen investasi untuk mengurangi risiko kerugian. Adalah biasa jika investor menyebar investasi sahamnya ke 5 hingga 15 perusahaan.
"Kita tidak pernah tahu bagaimana berbagai faktor eksternal maupun internal dapat mempengaruhi performa dan harga saham sebuah perusahaan. Sebab, perubahan kebijakan pemerintah, bencana alam, wabah, pandemi, keputusan manajemen, dan berbagai faktor lainnya dapat meningkatkan atau menurunkan nilai saham secara drastis," papar analisis tersebut.