Ini Prosedur Pembatalan Tiket KA di Stasiun Setelah Larangan Mudik

Rabu, 29 April 2020 - 14:43 WIB
loading...
A A A
5. Jika diwakilkan wajib melampirkan surat kuasa bermaterai Rp6000,- dari pemilik tiket kepada yang dikuasakan dan membawa identitas asli sesuai nama pemilik tiket. Dalam hal ini kartu keluarga tidak dapat menjadi berkas untuk menggantikan surat kuasa.

6. Proses pembatalan yang dilakukan di loket stasiun, uang akan dikembalikan 100% secara tunai.

Sejumlah prosedur ini dilakukan untuk mengamankan proses pengembalian uang tunai agar tidak terjadi kondisi yang merugikan para pengguna jasa atau kesalahan pada pengembalian bea tiket yang diberikan dalam bentuk tunai secara langsung di loket stasiun.

PT KAI Daop 1 memohon kerjasama dari para pengguna jasa untuk memahami hal tersebut dan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan demi keamanan dan kenyamanan bersama.

Sementara jika terdapat sejumlah hal yang masih belum dipahami atau terdapat kebutuhan informasi lainnya terkait pembatalan tiket, sebelum menuju stasiun para pengguna dapat menghubungi layanan pelanggan di saluran telepon contact center line (021) 121

Informasi perjalanan KA juga dapat diketahui melalui saluran resmi lainnya milik PT KAI (Persero) diantaranya aplikasi KAI Access, website resmi kai.id, Layanan pelanggan [email protected] dan Sosial media @keretaapikita @kai121.
(akr)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2840 seconds (0.1#10.140)