BPD Disuntik Dana Pemerintah, Luhut: Pusat Akan Bantu Semua Lini

Senin, 27 Juli 2020 - 10:28 WIB
loading...
BPD Disuntik Dana Pemerintah,...
Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah resmi meneken perjanjian kerja sama penempatan dana negara di bank pembangunan daerah (BPD) . Tahap awal, ada empat BPD yang mendapatkan penempatan dana pemerintah, yaitu Bank DKI, Bank BJB, Bank Jateng, dan Bank Sulutgo.

Menurut Menteri Koordintaor Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Padjaitan, program dukungan pembiayaan kepada pemerintah daerah (pemda) dan penempatan dana di BPD adalah wujud komitmen pemerintah pusat untuk mendorong pemulihan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19.

"Program ini pemulihan kondisi ekonomi yang terdampak Covid-19. Sehingga semua lini nanti kita harapkan dibantu oleh pemerintah," ujar Luhut dalam telekonfrensi, Senin (27/7/2020).

Kemudian, lanjut dia, pandemi ini berdampak signifikan terhadap pendapatan asli daerah. Sehingga menganggu keuangan dan rencana belanja daerah. ( Baca juga:Luhut Bilang, Indonesia Bisa Jadi Numero Uno dalam Pembuatan Baterai Mobil Listrik )

"Oleh karena itu pemerintah pusat memberikan fasilitas pinjaman daerah untuk membantu hal tersebut dan totalan anggarannya ada Rp15 triliun. Kita lihat pemerintahan DKI Jakarta, Jawa Barat dan Jawa Timur semua mendapat penurunan pendapatan asli daerah akibat Covid-19 selain fasilitas pinjaman daerah," ungkap dia.

Dia juga menjelaskan pemerintah pusat juga akan menambah tiga BPD lagi untuk disuntik dana. Ketiga BPD itu adalah BPD Yogyakarta, Bali, dan Jatim. Total dana yang ditemptak pemerintah di tujuh BPD itu mencapai Rp11,5 truliun.

Penempatan dana di BPD merupakan kelanjutan dari penempatan dana sebelumnya Rp30 triliun yang ditempatkan di bank BUMN dan sekarang sudah berjalan dengan baik realisasinya ke bawah.

"Dengan adanya penempatan dana di BPD ini diharapkan penyaluran kredit BPD tersebut dapat lebih banyak sehingga bisa membantu pemulihan dana di daerah," tandas Luhut.
(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1117 seconds (0.1#10.140)