Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan

Senin, 10 Juli 2023 - 17:32 WIB
loading...
Endorsement dari Influencer...
Kemenkeu bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer, hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Merespons hal itu, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati mendukung langkah pemerintah. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal mengenakan pajak penghasilan (PPh) bagi artis, influencer , hingga selebgram terkait promosi barang atau endorsement. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 tahun 2023 tentang pajak natura atau kenikmatan yang diterima pegawai dari fasilitas kantor pada 1 Juli 2023.



Merespons hal tersebut, juru bicara nasional Partai Perindo, Ike Julies Tiati menyatakan, mendukung langkah pemerintah yang telah mengeluarkan peraturan tentang beban pajak kepada masyarakat khususnya artis, selebgram dan influencer yang menerima endorsement.

"Selain menambah pendapatan negara, pajak ini juga sebagai bentuk keadilan di mana semua jenis penghasilan harus dikenakan pajak," kata Ike, Senin (10/7/2023).



Ike Julies Tiati --yang dikenal publik sebagai mantan news anchor dengan nama Ike Suharjo itu merupakan Bacaleg DPR RI dari Partai Perindo Dapil Sumatera Selatan II (Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, Prabumulih, Muara Enim, Penukal Abab Lematang Ilir, Lahat, dan Empat Lawang) itu-- meminta pemerintah untuk segera mensosialisasikan peraturan ini secara masif ke masyarakat agar implementasi dari peraturan ini dapat berjalan maksimal.

Politisi Partai Perindo --partai yang ditetapkan KPU bernomor urut 16 pada kertas suara Pemilu 2024 itu-- melanjutkan, sosialisasi ini juga bertujuan untuk memberikan edukasi tentang pajak kepada masyarakat agar lebih paham tentang pajak.

"Setelah paham, harapannya agar masyarakat juga akan taat bayar pajak," ujarnya.

Juru bicara nasional Partai Perindo --partai modern yang dikenal peduli rakyat kecil, gigih memperjuangkan penciptaan lapangan kerja, dan Indonesia sejahtera itu-- menambahkan, dengan telah dikeluarkannya PMK Nomor 66 Tahun 2023, Partai Perindo meminta petugas pajak untuk lebih tegas lagi menyasar pajak jasa endorsement.

"Dengan adanya peraturan ini, akan memberikan kepastian dan ketegasan dalam menarik pajak kepada penerima jasa endorsement," ucap Ike.

Sebagai informasi, untuk memberikan gambaran dan kisaran penghitungan penerapan pajak natura untuk endorsement ini, pemerintah memberikan gambaran kasus melalui PMK tersebut.

Contoh Kasus I:

Nona JA seorang bintang iklan menandatangani kontrak dengan PT JZ, sebuah perusahaan kosmetik, untuk mengiklankan produk kosmetiknya di sosial media. Atas jasanya tersebut, pada bulan Desember 2023, Nona JA menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk paket alat-alat kosmetik dart PT JZ.

Harga pokok penjualan alat-alat kosmetik diketahui sebesar Rp10.000.000 (Rp10 juta). Dalam hal ini, Nona JA menerima penghasilan dalam bentuk natura pada Desember 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 21 sebesar Rp10.000.000.

Contoh Kasus II:

PT JB memberikan jasa pembasmian hama kepada PT JY. Atas jasanya ini, pada Agustus 2023 PT JB menerima penggantian atau imbalan dalam bentuk seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama dart PT JY. Harga pokok penjualan seperangkat pestisida dan alat-alat pembasmi hama tersebut diketahui sebesar Rp50.000.000 (Rp50 juta).

Dalam hal ini, PTJB menerima penghasilan natura pada Agustus 2023 yang menjadi objek pemotongan PPh Pasal 23 sebesar Rp50.000.000.
(akr)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)