Resmi, Kemendag Terbitkan Izin Ekspor Konsentrat Freeport dan Amman Mineral
loading...
A
A
A
Perubahan lainnya yang terdapat dalam kedua Permendag tersebut adalah adanya penyesuaian kriteria teknis atas barang dilarang dan diatur ekspor pada produk pertambangan berupa timah. Selain itu, terdapat perpanjangan relaksasi ekspor luas penampang produk industri kehutanan/kayu serta relaksasi waktu ekspor beberapa konsentrat produk pertambangan. Penyesuaian lainnya adalah pada persyaratan perizinan berusaha beberapa kelompok komoditas serta penambahan kolom penjelasan uraian barang pada beberapa barang, dan pemisahan kelompok barang.
Lebih rinci, Mardyana menambahkan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.
Sementara, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.
"Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait," jelasnya.
Dengan terbitnya aturan ini, baik Freeport Indonesia, Amman Mineral, maupun sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainya akhirnya kini bisa bernafas lega dan dapat mulai kembali kegiatan ekspor hingga Mei 2024.
Lebih rinci, Mardyana menambahkan, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 juga mensyaratkan Surat Pernyataan Mandiri (Self Declaration) sebagai penambahan informasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Terdapat juga penyesuaian persyaratan terkait komoditas sarang burung walet.
Sementara, Permendag Nomor 23 Tahun 2023 menghapus produk masker dari daftar barang yang dibatasi ekspor sehingga menjadi barang bebas ekspor. Perubahan lain adalah terdapat penyesuaian beberapa produk pertambangan dari mineral logam menjadi nonlogam.
"Terdapat juga penyesuaian lainnya sebagaimana hasil evaluasi Peraturan Menteri Perdagangan sebelumnya, serta sesuai masukan kementerian, lembaga, dan pihak terkait," jelasnya.
Dengan terbitnya aturan ini, baik Freeport Indonesia, Amman Mineral, maupun sejumlah perusahaan pertambangan mineral lainya akhirnya kini bisa bernafas lega dan dapat mulai kembali kegiatan ekspor hingga Mei 2024.
(nng)