Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi Jika Tak Patuh DHE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Beleid PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebutkan, terkait pengawasan dari sisi keuangan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika Bank Indonesia (BI) menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir . Maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ucap Sri.
Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.
"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," sambung Sri.
Jika terbukti bahwa eksportir telah melakukan kewajibannya, maka sanksi Bea Cukai terhadap eksportir tersebut akan dicabut.
Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Dia menyebutkan, terkait pengawasan dari sisi keuangan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika Bank Indonesia (BI) menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir . Maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
"Sanksi yang sama juga dikenakan bila hasil pengawasan dari OJK menemukan pelanggaran atas kewajiban pembuatan atau pemindahan escrow account oleh eksportir," ucap Sri.
Kemudian, pemberitahuan lebih lanjut mengenai sanksi tersebut akan disampaikan oleh pejabat Bea Cukai kepada eksportir dan K/L terkait.
"Tapi, kalau si eksportir bisa membuktikan bahwa dirinya sudah memenuhi kewajiban, dia berhak melaporkan informasi itu ke Bea Cukai, yang kemudian laporannya akan diteruskan ke BI dan/atau OJK untuk diteliti lebih lanjut," sambung Sri.
Jika terbukti bahwa eksportir telah melakukan kewajibannya, maka sanksi Bea Cukai terhadap eksportir tersebut akan dicabut.
(akr)