Berlaku 1 Agustus, Eksportir Bandel Bakal Kena Sanksi Jika Tak Patuh DHE
Jum'at, 28 Juli 2023 - 16:19 WIB
loading...
Menkeu Sri Mulyani menerangkan, PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi. Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Menteri Keuangan atau Menkeu, Sri Mulyani Indrawati resmi merilis aturan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA). Beleid PMK (Peraturan Menteri Keuangan) ini akan berlaku mulai tanggal 1 Agustus 2023.
Baca Juga: Kebijakan DHE Dijamin Win-Win Solution, Menteri ESDM Minta Pengusaha Ikut Bantu
Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Penerapan DHE Bukan Cuma di RI, Menko Airlangga Beri Contoh Malaysia hingga Turki
Dia menyebutkan, terkait pengawasan dari sisi keuangan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika Bank Indonesia (BI) menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir . Maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Baca Juga: Kebijakan DHE Dijamin Win-Win Solution, Menteri ESDM Minta Pengusaha Ikut Bantu
Selain Keputusan Menteri Keuangan (KMK) nomor 272 tahun 2023, Kemenkeu juga merilis Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 73 tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran Ketentuan DHE dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
"PMK ini mengatur terkait kewajiban eksportir secara umum serta penyampaian hasil pengawasan dari Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang menjadi dasar pengenaan sanksi dan pencabutan sanksi," ungkap Sri Mulyani dalam Konferensi Pers DHE di Jakarta, Jumat (28/7/2023).
Baca Juga: Penerapan DHE Bukan Cuma di RI, Menko Airlangga Beri Contoh Malaysia hingga Turki
Dia menyebutkan, terkait pengawasan dari sisi keuangan, apabila terbukti ada pelanggaran, maka informasinya akan diteruskan ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Jika Bank Indonesia (BI) menemukan adanya pelanggaran kewajiban pemasukan ke dalam rekening khusus DHE SDA dan penempatan DHE SDA dalam instrumen penempatan DHE oleh eksportir . Maka eksportir tersebut akan dikenakan sanksi administratif berupa penangguhan pelayanan ekspor.
Lihat Juga :