Pemerintah Berlakukan PP 36/2023 untuk Tingkatkan Likuiditas Valas Dalam Negeri dan Menjaga Ketahanan Ekonomi
loading...
A
A
A
Selain itu, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kewajiban DHE SDA hanya diberlakukan atas ekspor SDA yang nilai ekspornya minimal USD250 ribu, sehingga tidak akan berdampak terhadap eksportir kecil dan menengah.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan kementerian/lembaga pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5% untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito tenor enam bulan.
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA.
“Bank Indonesia telah menetapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/ LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/ Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke
BI,” kata Gubernur BI.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan bahwa PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.
“Eksportir kecil dan menengah yang merupakan UMKM tidak akan terdampak dengan kewajiban DHE SDA ini. Bahkan mereka dapat secara voluntary menempatkan DHE SDA-nya, untuk mendapatkan insentif bunga dan fasilitas perpajakan,” ujar Menko Airlangga.
Pada kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa telah diterbitkan dua peraturan pelaksanaan PP Nomor 36 Tahun 2023. “Kementerian Keuangan telah menerbitkan KMK 272 Tahun 2023 tentang Penetapan Jenis Barang Ekspor SDA yang wajib DHE, serta PMK Nomor 73 Tahun 2023 tentang Pengenaan dan Pencabutan Sanksi Administratif atas Pelanggaran DHE SDA,” tuturnya.
Dijelaskan lebih lanjut, terdapat penambahan 260 Pos Tarif HS komoditas wajib DHE SDA sesuai usulan kementerian/lembaga pembina sektor, sehingga menjadi 1.545 Pos Tarif.
Menkeu Sri Mulyani juga menjelaskan mengenai insentif berupa tarif PPh yang lebih rendah atas Bunga Deposito dan Instrumen penempatan DHE SDA, yang telah diatur di PP 123 Tahun 2015. Menkeu menjelaskan bahwa untuk Deposito biasa (bukan DHE) dikenakan PPh sebesar 20%, namun untuk Deposito DHE SDA dikenakan PPh atas bunga yang bervariasi: PPh 10% (untuk tenor 1 bulan), PPh 7,5% untuk deposito tenor 3 bulan, dan PPh 2,5% untuk deposito tenor enam bulan.
Gubernur BI menjelaskan mengenai berbagai pengaturan dan monitoring DHE SDA yang diatur melalui penerbitan PBI baru, yang nantinya akan terus di-review dan update sesuai perkembangan implementasinya. Juga dijelaskan bahwa BI telah menyiapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA.
“Bank Indonesia telah menetapkan tujuh instrumen penempatan DHE SDA yaitu Reksus DHE SDA di Bank/ LPEI, Deposito Valas dari Bank, Promissory Note LPEI, Term-Deposits (TD) Valas DHE dari Deposito Valas Bank, TD Valas dari Promissory Note LPEI, Swap Valas dari Eksportir/ Nasabah ke Bank, serta Swap Valas dari Bank ke
BI,” kata Gubernur BI.
Melengkapi penjelasan Menkeu dan Gubernur BI, Menko Airlangga juga menjelaskan bahwa kebijakan untuk memasukkan dan menempatkan DHE ini telah dijalankan di berbagai negara, mulai di Malaysia, Thailand, Vietnam, India, dan Turki. Karena itu penerapan DHE SDA di Indonesia ini merupakan hal yang umum dilakukan di berbagai negara, dan di Indonesia pun sudah mulai diterapkan kebijakan memasukkan DHE ke SKI sejak sekitar tahun 2011 lalu.
Sementara itu, Ketua DK OJK Mahendra Siregar menjelaskan bahwa OJK telah menerbitkan kebijakan untuk pelaksanaan DHE SDA ini, melalui penerbitan Surat Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan tentang Insentif bagi Bank Umum terkait DHE SDA, yang intinya menegaskan kepada seluruh bank bahwa bank dapat memperlakukan dana DHE SDA sebagai agunan tunai (cash-collateral). Juga telah diterbitkan Surat Kepala Eksekutif Pengawas IKNB yang menegaskan tindak lanjut pemberlakuan PP 36/2023 yang meminta LPEI menyesuaikan format laporan bulanannya.
Sebagai penutup, Menko Airlangga menegaskan bahwa PP 36/2023 mulai berlaku pada 1 Agustus 2023, dan akan dilakukan evaluasi atas pelaksanaannya dalam waktu tiga bulan ke depan.