Revisi UU IKN, Bappenas Terus Jaring Masukan Publik
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional ( PPN/Bappenas ) menggelar konsultasi publik dalam rangka menjaring masukan untuk Rancangan Undang-Undang (UU) Perubahan UU No. 3 Tahun 2020 Tentang Ibu Kota Negara ( IKN ).
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.
"Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan penguatan serta partisipasi masyarakat," kata Teni dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU perubahan tersebut.
"Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan Kota Balikpapan," ungkapnya.
Selain itu menurutnya, pembahasan diskusi yang intensif juga terjadi dengan seluruh level pemerintahan maupun non-pemerintahan, akademis dan berbagai pihak termasuk para pemuka adat.
Teni juga menyebutkan, secara legal, penyusunan rancangan UU tersebut telah melalui proses panitia antar-kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, sudah ada harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasannya dalam waktu dekat.
"Jadi forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU tersebut," pungkasnya.
Staf Ahli Hubungan Kelembagaan Kementerian PPN/Bappenas Teni Widuriyanti mengatakan bahwa penjaringan suara publik sangat dibutuhkan dalam rencangan sebuah UU.
"Kita saat ini dan ke depan tentu memerlukan penguatan keterlibatan dan penguatan serta partisipasi masyarakat," kata Teni dalam acara Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU No.3/2022 Tentang IKN yang dipantau secara daring, Jumat (4/8/2023).
Dia juga menyampaikan bahwa sebelumnya sudah dua kali dilakukan proses konsultasi publik untuk memantapkan rancangan UU perubahan tersebut.
"Pertama sudah pernah dilaksanakan pada Desember 2022 lalu, yang kedua Februari 2023 dan keduanya juga di laksanakan Kota Balikpapan," ungkapnya.
Selain itu menurutnya, pembahasan diskusi yang intensif juga terjadi dengan seluruh level pemerintahan maupun non-pemerintahan, akademis dan berbagai pihak termasuk para pemuka adat.
Teni juga menyebutkan, secara legal, penyusunan rancangan UU tersebut telah melalui proses panitia antar-kementerian di pemerintahan, kemudian sudah ada penyelarasan akademis, sudah ada harmonisasi rancangan undang-undang, dan secara resmi telah disampaikan pemerintah kepada DPR untuk dilakukan pembahasannya dalam waktu dekat.
"Jadi forum konsultasi publik ini masih dibuka untuk menjaring berbagai aspirasi untuk kita bisa menyelesaikan proses RUU tersebut," pungkasnya.
(uka)