Gaji Ahok Disebut Tembus Rp8,3 Miliar per Bulan, Pertamina: Tidak Benar!
Jum'at, 04 Agustus 2023 - 21:59 WIB
loading...
Heboh gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama (Komut) yang disebut bisa mencapai Rp8,3 Miliar per bulan, akhirnya mendapatkan respons dari PT Pertamina (Persero). Foto/Dok
A
A
A
JAKARTA - Heboh gaji Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok sebagai Komisaris Utama ( Komut ) yang disebut bisa mencapai Rp8,3 Miliar per bulan, akhirnya mendapatkan respons dari PT Pertamina (Persero) .Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso menegaskan, bahwa informasi yang beredar di media terkait gaji/honorarium Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama tidak tepat.
Baca Juga: Gaji Ahok Jadi Komut Pertamina Disebut Tembus Rp8,3 Miliar, Bagaimana Hitungannya?
Fadjar menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Ahok: Figur Bagus Menjaga Pertamina
Dijelaskannya, penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Baca Juga: Gaji Ahok Jadi Komut Pertamina Disebut Tembus Rp8,3 Miliar, Bagaimana Hitungannya?
Fadjar menuturkan, besaran remunerasi bagi anggota Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham), dan berlaku setiap tahun selama satu tahun terhitung sejak bulan Januari tahun berjalan.
Baca Juga: Erick Thohir Puji Ahok: Figur Bagus Menjaga Pertamina
Dijelaskannya, penetapan mengacu pada pedoman sebagaimana tercantum dalam Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER–13/MBU/09/2021 tanggal 24 September 2021 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Nomor PER-04/ MBU/2014 tentang Pedoman Penetapan Penghasilan Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN.
Lihat Juga :