2 Tahun Sejak Diluncurkan Jokowi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 5 Juta Lebih NIB

Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:22 WIB
loading...
A A A
Tina menambahkan, sistem OSS Berbasis Risiko hingga saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan berusaha.

Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.

“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan," ungkap mantan presenter berita televisi tersebut.

Tina menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rupiah Keok Lawan Dolar...
Rupiah Keok Lawan Dolar AS, Hari Ini Berakhir Sentuh Rp17.839
Ekonomi Singapura Melesat...
Ekonomi Singapura Melesat 6% Berkat Demam AI, Mengapa Masih Kirim Sinyal Bahaya?
KKP Tegaskan Tambang...
KKP Tegaskan Tambang di Pulau Kecil Dibolehkan Asal Penuhi Syarat Ketat
Dalih Iran Soal Penutupan...
Dalih Iran Soal Penutupan Ketat di Selat Hormuz, Stabilitas Harga Energi Masih Jauh
Rupiah Masih Rapuh,...
Rupiah Masih Rapuh, Hari Ini Sentuh Level Rp17.104 per USD
Tahan Harga BBM Subsidi,...
Tahan Harga BBM Subsidi, Purbaya: Instruksi Langsung Presiden!
Prabowo Bentuk Satgas...
Prabowo Bentuk Satgas Khusus Sederhanakan Regulasi dan Perizinan
Pemkot Jakut Segel 2...
Pemkot Jakut Segel 2 Lapangan Padel karena Tak Kantongi Dokumen PBG
Bea Cukai Bekasi Gelar...
Bea Cukai Bekasi Gelar Layanan Pengurusan Izin NPPBKC Gratis
Rekomendasi
KPK Tetapkan Bupati...
KPK Tetapkan Bupati Lombok Barat Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi
Waspada! AS Rencanakan...
Waspada! AS Rencanakan Perang yang Lebih Luas dengan Iran
Pertahanan Udara AS...
Pertahanan Udara AS Kewalahan Hadapi Rudal-rudal Iran yang Kian Canggih
Berita Terkini
Bos DJP soal Libatkan...
Bos DJP soal Libatkan Babinsa Awasi Pajak: Tak Perlu Digoreng-goreng
Bittime: Pasar Tokenisasi...
Bittime: Pasar Tokenisasi Aset RI Diramal Sentuh USD88 Miliar di 2030
Soal Peluang Harga Pertamax...
Soal Peluang Harga Pertamax Turun, Ditjen Migas: Belum Ada Pembahasan
Prediksi Ngeri Goldman...
Prediksi Ngeri Goldman Sachs: Harga Minyak Brent Bakal Meroket ke USD120 per Barel
IHSG Hari Ini Ditutup...
IHSG Hari Ini Ditutup Naik 1,74% ke Level 6.340
Bawa Semangat Slow Fashion,...
Bawa Semangat Slow Fashion, 7 UMKM Jogja Siap Menembus Pasar Lebih Luas di INACRAFT 2026
Infografis
5 Badan Intelijen Terbaik...
5 Badan Intelijen Terbaik pada 2025, Nomor 2 Paling Kejam dan Kontroversial
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved