2 Tahun Sejak Diluncurkan Jokowi, OSS Berbasis Risiko Terbitkan 5 Juta Lebih NIB
Kamis, 10 Agustus 2023 - 08:22 WIB
loading...
A
A
A
Tina menambahkan, sistem OSS Berbasis Risiko hingga saat ini telah terintegrasi dengan sistem kementerian/lembaga (K/L) dan telah melakukan pertukaran data untuk mempercepat proses perizinan berusaha.
Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.
“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan," ungkap mantan presenter berita televisi tersebut.
Tina menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.
Dalam hal persyaratan dasar terkait Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR), per 1 Agustus 2023 sebanyak 183 Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang tersebar di 149 kabupaten/kota dan 35 provinsi telah terintegrasi dengan sistem OSS. Hal ini memudahkan pengurusan KKPR menjadi cepat karena hanya melalui konfirmasi otomatis di sistem OSS.
“Seperti yang selalu ditegaskan oleh Pak Menteri Bahlil, bahwa pelaku usaha membutuhkan kepastian, kecepatan, kemudahan, dan transparansi. Karena itu kami sadar dan telah memetakan perbaikan-perbaikan apa yang perlu diprioritaskan dan dituntaskan," ungkap mantan presenter berita televisi tersebut.
Tina menjelaskan, penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Terdapat 4 klasifikasi tingkat risiko kegiatan usaha yaitu Rendah (R), Menengah Rendah (MR), Menengah Tinggi (MT), dan Tinggi (T). Sebagai salah satu bentuk kemudahan berusaha, perizinan berusaha untuk tingkat risiko R dan MR dapat langsung terbit dan selesai melalui OSS.
Lihat Juga :