Penerapan Pajak Natura Harus Kedepankan Prinsip Keadilan

Kamis, 10 Agustus 2023 - 00:47 WIB
loading...
Penerapan Pajak Natura...
Penerapan pajak naturan harus mengedepankan prinsip keadilan. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66/PMK.03/2023. PMK ini adalah aturan pelaksanaan dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Perpajakan (HPP) serta Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022.

Dengan berlakunya PMK tersebut, mulai 1 Juli 2023, pemerintah memberlakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) atas natura kenikmatan (fringe benefits). Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menekankan agar penerapan aturan pajak natura kenikmatan ini mengedepankan prinsip keadilan.

Pertama, teknis administrasi penerapan kebijakan ini harus dibuat sesederhana mungkin. Ariawan mengimbau agar penerapan PMK Nomor 66 Tahun 2023 ini tidak membuat biaya kepatuhan (cost of compliance) dari sisi perusahaan menjadi lebih tinggi.

Baca Juga: Wahai Influencer, Selebgram, dan Artis! Pahami Pajak Natura: Dapat Barang, Keluar Duit

Ia menjelaskan, dalam memenuhi kewajiban perpajakan, setiap wajib pajak, baik badan maupun orang pribadi pasti membutuhkan usaha yang akhirnya berpengaruh pada cost of compliance, baik berupa finansial, waktu, dan tenaga. Artinya, semakin sulit administrasi perpajakan maka cost of compliance pun akan semakin tinggi.

“Pengeluaran perusahaan atas berbagai natura kenikmatan itu kini bisa dibebankan sebagai biaya pengurang pajak bagi perusahaan (deductible expense). Hal ini menggeser beban pajak dari perusahaan ke individu sebagai penerima manfaat. Jangan sampai, di sisi perusahaan, cost compliance menjadi lebih tinggi,” tutur Ariawan, baru-baru ini.

Kedua, masalah lainnya yang harus diperhatikan adalah penerapan matching cost against revenue atau biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan itu sendiri.

Ariawan menegaskan, sesuai Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang dikenai final, atau penghasilan yang dikecualikan harus dipisahkan.

Adapun, prinsip matching cost against revenue menekankan perlunya menghubungkan beban biaya dengan pendapatan yang diakui pada periode yang sama. Untuk itu, Ariawan menekankan, dengan adanya PMK Nomor 66 ini, jangan sampai menimbulkan kesalahan koreksi fiskal apa bila terjadi pemeriksaan pajak.

“Harusnya, saat sudah menjadi revenue bagi karyawan, sudah mutlak menjadi cost di sisi perusahaan. Nah, jangan sampai, saat pemeriksaan terdapat koreksi fiskal biaya di perusahaan, dan kena PPh di sisi penerima manfaat. Sering kali dalam praktiknya kasusnya begitu,” kata Ariawan, baru-baru ini.

Baca Juga: Endorsement dari Influencer Kena Pajak Natura, Ike Julies Tiati: Ini Bentuk Keadilan

Ketiga, pengawasan yang ketat. Ariawan menyampaikan, sesuai tujuannya, pajak atas natura dan kenikmatan adalah untuk menutup celah penghindaran pajak (tax avoidance) dari wajib pajak berpendapatan tinggi yang selama ini sering mendapat natura kenikmatan dengan nilai tinggi. Di antara kalangan wajib pajak berpendapatan tinggi itu adalah golongan artis, influencer, dan endorser.

Sebab itu, Ariawan mengimbau agar pemerintah benar-benar melakukan sosialisasi dan mengawasi penerapan pajak natura kenikmatan ini ke kalangan berpenghasilan tinggi tersebut demi terciptanya keadilan bagi masyarakat.

“Aturan pajak natura kenikmatan ini juga untuk menegaskan ke kalangan influencer, artis, endorser dan lain-lain yang menerima barang atau kenikmatan dari kliennya karena adanya kontrak kerja. Misalnya, seorang artis dapat paket skin care Rp10 juta rupiah. Nah, dia harus memasukkan income itu ke dalam SPT,” jelas Ariawan.
(nng)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil...
Dongkrak PNBP, Purbaya-Bahlil Sinkronkan Kebijakan Fiskal dan Energi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Hari Lahir Pancasila...
Hari Lahir Pancasila 2026, Irfan Aghasar Tekankan Pentingnya Persatuan dan Keadilan Sosial
Rekomendasi
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
PM Australia Ungkap...
PM Australia Ungkap Pengiriman BBM Baru, Ancaman di Selat Hormuz Masih Moderat
Suka Takut Minum Vitamin...
Suka Takut Minum Vitamin C Karena Bikin Lambung Perih? Ini Penjelasannya
Berita Terkini
Bidik Pasar Indonesia...
Bidik Pasar Indonesia Timur, Jafran Indonesia Kenalkan JR 737 di PENAS XVII
Pelemahan Emas Antam...
Pelemahan Emas Antam Berlanjut ke Rp2.6 Juta per Gram, Ini Daftar Lengkapnya
Grab For Business Luncurkan...
Grab For Business Luncurkan Corporate Dine Out, Jamuan Makan Kantor Bebas Reimburse
Saingan Selat Malaka!...
Saingan Selat Malaka! Thailand Nekat Hidupkan Megaproyek Rp535 Triliun
Ekonom Soroti Data Positif...
Ekonom Soroti Data Positif Fiskal dan Investasi, Narasi Sell Indonesia Dinilai Keliru
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Infografis
Inilah Bupati Pati yang...
Inilah Bupati Pati yang Diprotes Warganya karena Naikkan Pajak 250%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved