Kepatuhan WP Terhadap Pajak Natura Terus Didorong

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 22:41 WIB
loading...
Kepatuhan WP Terhadap...
Ilustrasi pajak. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura atau kenikmatan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan mulai 1 Juli 2023. Namun sebagian wajib pajak diyakini masih banyak yang bingung dalam mematuhi kewajiban tersebut.

Aturan terkait Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Edukasi pun terus dilakukan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya yang dilakukan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu. Acara yang bertajuk ‘The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP and Validation NIK-NPWP tersebut, menjawab pertanyaan wajib pajak soal Pajak Natura.

Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dan, wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif. "Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda.

Baca Juga: Penerapan Pajak Natura Harus Kedepankan Prinsip Keadilan
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pemutakhiran NIK Jadi...
Pemutakhiran NIK Jadi Kunci Pembebasan PBB-P2 di Jakarta
Momentum Jakarta Fair,...
Momentum Jakarta Fair, Bapenda DKI Permudah Warga Bayar Pajak Kendaraan
Penjelasan soal Aturan...
Penjelasan soal Aturan Tarif PPh Final 0,5% Kini Khusus buat UMKM
Menkeu Purbaya Pastikan...
Menkeu Purbaya Pastikan Skema Pajak DSI Berlaku Normal
Relaksasi WP Badan Masih...
Relaksasi WP Badan Masih Berlaku, DJP Kantongi 13,4 Juta Pelaporan SPT
Kepatuhan Pajak Butuh...
Kepatuhan Pajak Butuh Kepercayaan Publik, Bukan hanya Teknologi
Data NIK Jadi Penentu,...
Data NIK Jadi Penentu, Warga Diimbau Cek Syarat Pembebasan PBB-P2
Bayar PBB-P2 hingga...
Bayar PBB-P2 hingga 31 Juli, Warga Jakarta Otomatis Dapat Potongan 7,5%
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Siapkan Pengurangan PBB-P2 2026, Ringankan Beban Wajib Pajak
Rekomendasi
Refly Harun Ungkap Dokter...
Refly Harun Ungkap Dokter Tifa Pakai Baju Tahanan atas Kesadaran Sendiri: Biar Dunia Tahu Kalau Kezaliman Terjadi
Frans Antoni Pengendali...
Frans Antoni Pengendali Uang Fredy Pratama Digiring ke Bareskrim usai Ditangkap di Malaysia
PPM sebagai Solusi Ketahanan...
PPM sebagai Solusi Ketahanan Nasional di Bawah Naungan Bacadnas
Berita Terkini
Mandatori B50 Buka Peluang...
Mandatori B50 Buka Peluang Swasembada Energi dan Jadikan Indonesia Pionir Energi Bersih
Bitcoin Melemah Usai...
Bitcoin Melemah Usai FOMC, Indodax Ingatkan Manajemen Risiko
Pascadamai AS-Iran:...
Pascadamai AS-Iran: Kapal Raksasa Ini Tembus Selat Hormuz, Krisis Energi Global Mulai Mereda?
BEI Tegaskan MSCI Belum...
BEI Tegaskan MSCI Belum Putuskan Status Pasar Saham RI
Rupiah Hari Ini Masih...
Rupiah Hari Ini Masih Terseok-seok ke Posisi Rp17.804 per Dolar AS
JustMarkets Luncurkan...
JustMarkets Luncurkan Trading Saham SpaceX untuk Klien
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Potong Pajak Pembelian BBM 5%
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved