Kepatuhan WP Terhadap Pajak Natura Terus Didorong

Jum'at, 11 Agustus 2023 - 22:41 WIB
loading...
Kepatuhan WP Terhadap Pajak Natura Terus Didorong
Ilustrasi pajak. FOTO/dok.SINDOnews
A A A
JAKARTA - Pemerintah telah memberlakukan pajak atas natura atau kenikmatan fasilitas kantor yang diberikan perusahaan mulai 1 Juli 2023. Namun sebagian wajib pajak diyakini masih banyak yang bingung dalam mematuhi kewajiban tersebut.

Aturan terkait Pajak Natura tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan (PPh) atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang diterima atas Diperoleh Dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan.

Edukasi pun terus dilakukan guna memastikan aturan tersebut berjalan dengan baik. Salah satunya yang dilakukan PT Sinergi Dinamis Konsultindo (SDK) menggelar acara SDK Tax Talks Vol. 2 yang berlangsung secara hybrid, beberapa waktu lalu. Acara yang bertajuk ‘The Impact of the New Regulations on Benefits in Kind, PSIAP and Validation NIK-NPWP tersebut, menjawab pertanyaan wajib pajak soal Pajak Natura.

Pendiri sekaligus Direktur PT Sinergi Dinamis Konsultindo Vinanda Langgeng Kencana mengatakan, SDK berkomitmen berpartisipasi aktif, melakukan sinergi dan menjadi mitra strategis bagi Direktorat Jenderal Pajak. Dan, wajib pajak dalam mengawal serta menjaga iklim usaha dan iklim perpajakan yang kondusif. "Serta mendorong terciptanya kepatuhan sukarela wajib pajak yang semakin baik ke depan," ujar Vinanda.



Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, Ani Natalia mengatakan, kegiatan yang diinisiasi oleh SDK ini diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pajak Indonesia.

"Peserta sangat antusias dan terbukti dari pertanyaan-pertanyaan yang mereka ajukan terkait pemadanan NIK dan NPWP, reformasi perpajakan, dan terkait aturan pengenaan PPh atas natura dan/atau kenikmatan," paparnya.

Kepala Sub Direktorat Penyuluhan, Perpajakan dan Humas Kantor Pusat DJP Inge Diana Rismawanti menyampaikan, unit kerja DJP di seluruh Indonesia siap memberikan bimbingan dan pendampingan bagi Wajib Pajak.



"Jika ada masukan terhadap kebijakan-kebijakan yang sudah ada, kami sangat terbuka sebagai bahan evaluasi menuju perbaikan. Terakhir kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan sebagai upaya edukasi kepada seluruh Wajib Pajak," ujar Inge.
(nng)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1633 seconds (0.1#10.140)