Beli LPG 3 Kg Wajib Pakai KTP di Tahun Politik Bisa Timbulkan Kegaduhan

Selasa, 29 Agustus 2023 - 15:15 WIB
loading...
Beli LPG 3 Kg Wajib...
Pembelian LPG 3 kg dengan KTP berpotensi menimbulkan kegaduhan. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Pemerintah mewajibkan pembelian gas LPG 3 kilogram (kg) menggunakan KTP, mulai 1 Januari 2024. Kebijakan ini sebagai upaya agar subsidi yang diberikan pemerintah terhadap LPG tepat sasaran.



"Tapi dari sisi lain kalau sifatnya masih pembatasan, kerumitan dalam teknis pelaksanaannya pasti terjadi. Kemudian dihitung-hitung antara biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan program dengan potensi yang dihemat kira-kira masih cukup worth atau tidak? Jangan-jangan nanti biayanya cukup banyak," kata Komaidi Notonegoro, Direktur Eksekutif ReforMiner Institute, dalam Market Review, Selasa (29/8/2023).

Apalagi menurutnya, kebijakan ini akan melibatkan PT Pertamina (Persero), BPH Migas hingga kepolisian. Dikatakan Komaidi, kalau hal ini bersifat tambahan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), bagi mereka tentu ada anggaran yang harus disiapkan untuk melakukan kebijakan tersebut.

"Dengan nanti yang dihemat menjadi tepat sasaran cukup sepadan atau tidak? Kalau tidak sepadan kan tandanya untuk apa ini dilakukan? Tentu tujuannya jelas bahwa ini untuk perbaiki tata kelola supaya lebih tepat sasaran. Namun berdasarkan kajian kami, kalau mekanisme masih subsidi barang, yang namanya penyimpangan akan terjadi berapa pun besarannya," papar Komaidi.

"Karena idealnya kalau kita ingin tepat sasaran, subsidinya langsung ke orang. Jadi dipetakan siapa yang berhak karena nanti akan disinergikan," imbuhnya.

Komaidi menyayangkan kebijakan ini akan diberlakukan menjelang pemilu dan pilpres 2024. Pembatasan ini berpotensi menimbulkan kegaduhan.



"Yang jadi catatan kami, ini menjelang tahun politik, jangan sampai kegaduhan ini menyebabkan tensinya menjadi lebih tinggi lagi," tukasnya.

(uka)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)