Kontribusi Sektor Properti RI Bisa Samai Malaysia dan Singapura, Asal...

Jum'at, 31 Juli 2020 - 04:50 WIB
loading...
A A A
"Insentif perumahan berupa subsidi selisih bunga dengan subsidi uang muka. Subsidi tersebut diberikan untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah dan untuk membantu proses kepemilikan KPR," ungkapnya. (Baca juga: Pak Jokowi, Pengusaha Properti Minta Suku Bunga KPR Turun )

Sementara itu, untuk pengusaha ada relaksasi pajak Pph 21 dan Pph 25 telah diterbitkan untuk berbagai bidang industri termasuk konstruksi dan beberapa sektor real estate. Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan pelaku usaha di bidang Real Estate.

Bastari mengakui jika industri properti memang tidak secara spesifik masuk dalam proyek startegis nasional. Namun dari tahun ke tahun industri ini menjadi perhatian yang cukup signifikan dengan alokasi subsidi yang cukup.

"Kini, saat pemulihan ekonomi nasional justru sektor perumahan yang kami pakai sebagai entry point sebagai padat karya melibatkan UKM," tuturnya.

Misalnya dalam pembuatan tempat isolasi yang aman saat masa pandemi ini. Sementara berada di wilayah padat penduduk. Dibutuhkan tempat khusus yang pembangunannya dapat dibantu banyak masyarakat.

Di industri properti yang banyak terkena dampak ialah pengembang. Namun, menurut Managing Director Ciputra Group Budiarsa Sastrawinata, tidak semua pengembang mengalami penurunan, tergantung portofolio perusahaan itu sendiri.

Dia menyebut ada pengembang properti dan property investment. "Jika di portofolio mereka property investment-nya lebih besar akan berat karena di situ ada Hotel, ritel sewa kantor dan lainnya memang akan kena dampak cash flow yang cukup berat," ungkapnya.

Oleh karena itu, para pengusaha properti sangat menantikan insentif dari pemerintah. Sebab, industri properti berpengaruh terhadap industri lainnya. Sehingga menurutnya, sebetulnya tidak dalam kondisi krisis pun harusnya ada paket-paket yang diberikan kepada industri properti ini.

Lebih lanjut dia mengatakan, kebijakan belum semua terlaksana misalnya dari sisi pajak masih dalam proses, restrukturisasi juga belum terjangkau semua sedangkan pengembang juga ada yang masuk kategori UKM. (Baca juga: Terungkap! Facebook Ajari 85.000 UKM Melek Digital )

Budiarsa juga menyoroti pihak perbankan yang seharusnya tidak memperketat pemberian KPR karena itu akan berdampak pada penjualan. "Jika penjualan berkurang nanti pinjaman dari pengembang akan terhambat juga. Rantai perputaran uang ini jangan sampai putus," sambungnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1482 seconds (0.1#10.140)