CHED ITB-AD: Cegah Iklan dan Promosi Rokok di Acara Musik, Efektif Melindungi Anak Muda

Jum'at, 08 September 2023 - 16:21 WIB
loading...
CHED ITB-AD: Cegah Iklan dan Promosi Rokok di Acara Musik, Efektif Melindungi Anak Muda
Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menyuarakan penolakan Iklan, Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik. Foto/Dok
A A A
JAKARTA - Center of Human and Economics Development Institut Teknologi dan Bisnis Ahmad Dahlan Jakarta (CHED ITB-AD) bekerjasama dengan Smokefree Jakarta menggelar Konferensi Pers menyuarakan penolakan Iklan , Promosi, dan Sponsorship Rokok di Acara Musik , Pelanggaran Hak Atas Kesehatan Masyarakat Indonesia, Kamis (7/9) di Hotel Sofyan, Menteng, Jakarta.



Dalam konferensi pers tersebut disebutkan bahwa data Kementerian Kesehatan menunjukkan bahwa jumlah anak berusia 10-19 tahun yang merokok meningkat tajam dari 7,2% pada tahun 2013 menjadi 9.1% pada tahun 2018; dan bahkan usia pertama kali merokok paling banyak adalah usia 15-19 tahun (52,1%) diikuti dengan mereka yang berusia 10-14 tahun (23,1%).

Data lain dari Atlas tembakau Indonesia juga menjelaskan media iklan/reklame rokok (televisi, radio, billboard, poster, internet) memiliki hubungan yang signifikan dengan status perokok pada anak dan remaja. Anak dan remaja yang terpapar reklame rokok memiliki peluang 1,5 kali lebih besar menjadi perokok dibandingkan yang tidak terpapar.



Berdasar pada itu, CHED ITB-AD bersama masyarakat sipil, menyampaikan penghargaan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terkait dengan kebijakan, pembuatan peraturan, dan penegakan hukum larangan menyelenggarakan iklan rokok dalam rangka menurunkan konsumsi rokok dan produk tembakau serta melindungi anak dan remaja menjadi perokok pemula di wilayah DKI Jakarta.

Pemrov DKI Jakarta secara konsisten melakukan pelarangan iklan rokok yang telah dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (PERDA) No. 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Reklame (Pasal 12 Ayat 4), yang selanjutnya diatur dalam Peraturan Gubernur (Pergub) No. 1 Tahun 2015 tentang Larangan Penyelenggaraan Reklame Rokok dan Produk Tembakau pada Media Luar Ruang, Pergub No. 244 Tahun 2015 yang kemudian diubah menjadi Pergub No. 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame dan selanjutnya dikuatkan dengan Seruan Gubernur No. 8 Tahun 2021 tentang Pembinaan Kawasan Dilarang Merokok.

Namun demikian, pada tahapan implementasi peraturan tersebut, Pemprov DKI Jakarta masih belum melaksanakan secara maksimal karena masih memperbolehkan penyelenggara kegiatan event musik memajang iklan rokok pada saat acara berlangsung

Kepala pusat studi CHED ITB-AD, Roosita Meilani Dewi mengatakan, bahwa penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok di acara musik adalah tindakan yang penting dan strategis dalam upaya melindungi hak atas kesehatan masyarakat Indonesia. Dalam sebuah negara yang semakin menyadari pentingnya kesejahteraan dan kualitas hidup warganya, kesehatan publik harus menjadi prioritas utama.

“Oleh karena itu, mencegah iklan dan promosi rokok di acara musik adalah cara efektif untuk melindungi generasi muda dari terjerumus ke dalam kebiasaan merokok yang berpotensi merusak kesehatan mereka,” katanya saat dimintai keterangan.

Lebih jauh lagi, penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok dalam acara musik adalah bentuk komitmen nyata untuk memitigasi dampak negatif rokok terhadap kesehatan masyarakat secara keseluruhan. Rokok telah terbukti menjadi penyebab utama berbagai penyakit mematikan, seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.

Oleh karena itu, melindungi warga negara dari paparan iklan rokok adalah langkah penting dalam mendukung hak dasar setiap individu untuk hidup sehat. Menurutnya tidak hanya berbicara tentang hak atas kesehatan individu, tetapi juga hak atas kesehatan masyarakat secara keseluruhan.

Penolakan terhadap iklan rokok di acara musik mencerminkan upaya untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat dan bebas dari pengaruh negatif produk berbahaya. Ini adalah langkah progresif yang mendukung visi masyarakat yang lebih sehat, lebih sejahtera, dan lebih berdaya.

“Jadi, penolakan terhadap iklan, promosi, dan sponsorship rokok di acara musik bukan hanya sekadar perlawanan terhadap industri tembakau, tetapi juga sebuah langkah progresif menuju masyarakat yang lebih sehat dan hak atas kesehatan masyarakat yang dijunjung tinggi," tegasnya.

Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) mengungkapkan keprihatinan mereka terhadap kenyataan bahwa iklan dan promosi rokok saat ini sangat mudah diakses oleh anak-anak melalui berbagai platform dan media. Beberapa penyelenggaraan acara masih dengan bebas menampilkan iklan rokok.

Ketua LPAI, Seto Mulyadi mengungkapkan, bahwa hal ini telah menjadi salah satu penyebab meningkatnya penggunaan rokok oleh anak-anak. Meskipun sejumlah daerah, termasuk DKI Jakarta, telah mengeluarkan larangan terhadap iklan rokok, implementasi dan penegakan hukumnya masih belum maksimal.

Oleh karena itu, LPAI berharap agar pemerintah daerah dapat lebih aktif dalam mengimplementasikan, mengawasi, dan menegakkan peraturan yang ada serta mengambil tindakan tegas terhadap pelanggarannya.

Langkah ini diambil untuk melindungi anak-anak dari paparan rokok, walaupun Undang-Undang Kesehatan telah disahkan, namun masih ada bagian yang perlu diperbaiki agar lebih fokus pada perlindungan anak-anak.

Putu Ayu Swandewi Astuti dari Udayana Center menambahkan, bahwa ketika data menunjukkan adanya peningkatan perilaku merokok di kalangan anak muda, negara perlu prihatin karena Indonesia membutuhkan generasi muda yang sehat secara fisik, mental, dan sosial untuk mencapai kemajuan.

Negara harus aktif dalam mencegah pengaruh iklan, promosi, dan sponsor rokok yang mendorong anak muda untuk merokok. Pelarangan iklan rokok secara total telah berhasil diterapkan di beberapa negara dan telah mengurangi prevalensi merokok.

Mereka mengapresiasi pemerintah daerah, seperti DKI Jakarta, yang telah mengambil langkah-langkah positif dalam melindungi remaja dari paparan iklan, promosi, dan sponsor rokok melalui peraturan daerah dan peraturan gubernur. Upaya ini mencerminkan komitmen untuk melindungi anak-anak dan mencegah pelanggaran aturan agar perlindungan tersebut efektif.

Koordinator Smokefree Jakarta, Dollaris Riauaty Suhadi, berpendapat bahwa pelarangan iklan rokok adalah solusi yang efektif dan ekonomis dalam melindungi anak-anak dan remaja dari menjadi perokok pemula.

Pengaturan dan pengendalian rokok yang dilakukan oleh pemerintah daerah adalah wujud dari keberpihakan terhadap perlindungan anak-anak, hak asasi manusia, perlindungan perempuan, dan pemenuhan hak atas kesehatan masyarakat. Dia juga menekankan peran masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan aturan di wilayah mereka.

Selain itu, Raya Indonesia menilai bahwa larangan iklan rokok di media luar ruang dan dalam merupakan kebijakan yang mendukung kesehatan publik dan melindungi hak kesehatan masyarakat serta hak asasi manusia untuk tidak terpapar iklan produk rokok yang mengandung zat adiktif.

Ketua Indonesia Raya, Hery Chariansyah, menekankan bahwa dengan tidak memasang iklan rokok, kita semua berkontribusi dalam mencegah anak-anak dan remaja menjadi perokok pemula.
(akr)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright ©2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3325 seconds (0.1#10.140)